Kontroversi Pungutan di Lingkungan MTSN 5 Tangerang: Orang Tua Murid Angkat Suara

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tampilan luar dari MTSN 5 TANGERANG

Foto: Tampilan luar dari MTSN 5 TANGERANG

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan karena keluhan dari orang tua murid terkait pungutan-pungutan yang dilakukan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 5 Tangerang. Rabu, 28/02/2024.

Komite madrasah diketahui telah mengumpulkan para orang tua murid untuk meminta bantuan dengan nominal fantastis sebesar Rp .1.200.000; dengan alasan untuk perbaikan toilet dan pelebaran musholla.

Meskipun aturan yang diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, praktik ini terus berlanjut di MTSN 5 Tangerang.

Wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya, terhadap pihak sekolah dan komite, terkait adanya pungutan tersebut.

“Minggu ini juga harus membayar lagi 500 ribu rupiah per siswa untuk kegiatan Pramuka, padahal hanya Empat bulan yang lalu kami baru membayar biaya daftar ulang sebesar 500 ribu rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Galian FO dari Asianet sepanjang Jalan Raya Binong hingga Sukabakti Diduga Ancam Keselamatan Pengendara

Lanjutnya, bahwa kejadian serupa telah terjadi sejak anak pertamanya masuk MTSN 5 Tangerang dan sekarang anak keduanya mengalami hal yang serupa ketika masuk disekolah yang sama.

“Anak saya yang pertama sama seperti ini juga, sekarang begini lagi,” ucapnya.

Keluhan ini menyoroti masalah yang lebih besar dalam pengelolaan dana pendidikan dan transparansi dalam kebijakan komite sekolah. Komite seharusnya menjadi wadah aspirasi orang tua murid dan bukan menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Viral !! Konser TLF Gagal Manggung, Penonton Rusuh Dan Panitia Kocar-kacir

Saat ini, masyarakat menuntut agar pihak terkait segera mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh komite sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.

Berita Terkait

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 
Lewat Pembiasaan MBG, Anak-Anak Diedukasi Cegah Penyakit Sejak Dini
Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik
Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan
Wujudkan Percepatan Penurunan Stunting, Unsur Kewilayahan Turut Support Pembiasaan MBG
Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga
Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 
Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 19:50 WIB

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 September 2024 - 19:31 WIB

Lewat Pembiasaan MBG, Anak-Anak Diedukasi Cegah Penyakit Sejak Dini

Selasa, 17 September 2024 - 20:33 WIB

Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan

Jumat, 13 September 2024 - 20:08 WIB

Wujudkan Percepatan Penurunan Stunting, Unsur Kewilayahan Turut Support Pembiasaan MBG

Jumat, 13 September 2024 - 19:54 WIB

Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 

Jumat, 13 September 2024 - 14:24 WIB

Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:50 WIB