TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan karena keluhan dari orang tua murid terkait pungutan-pungutan yang dilakukan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 5 Tangerang. Rabu, 28/02/2024.
Komite madrasah diketahui telah mengumpulkan para orang tua murid untuk meminta bantuan dengan nominal fantastis sebesar Rp .1.200.000; dengan alasan untuk perbaikan toilet dan pelebaran musholla.
Meskipun aturan yang diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, praktik ini terus berlanjut di MTSN 5 Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya, terhadap pihak sekolah dan komite, terkait adanya pungutan tersebut.
“Minggu ini juga harus membayar lagi 500 ribu rupiah per siswa untuk kegiatan Pramuka, padahal hanya Empat bulan yang lalu kami baru membayar biaya daftar ulang sebesar 500 ribu rupiah,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa kejadian serupa telah terjadi sejak anak pertamanya masuk MTSN 5 Tangerang dan sekarang anak keduanya mengalami hal yang serupa ketika masuk disekolah yang sama.
“Anak saya yang pertama sama seperti ini juga, sekarang begini lagi,” ucapnya.
Keluhan ini menyoroti masalah yang lebih besar dalam pengelolaan dana pendidikan dan transparansi dalam kebijakan komite sekolah. Komite seharusnya menjadi wadah aspirasi orang tua murid dan bukan menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, masyarakat menuntut agar pihak terkait segera mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh komite sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.