Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tanggapi Laporan ke KPK Terhadap Ganjar Pranowo

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto. (ist)

Hasto Kristiyanto. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan atas laporan yang menyeret calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Menurut Hasto, laporan tersebut bermunculan setelah Ganjar mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Dalam acara Election Talk di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada Kamis (7/3/2024), Hasto menunjukkan reaksi keberatan atas apa yang ia anggap sebagai upaya pembungkaman tidak hanya ke Ganjar, tapi juga beberapa media yang melaporkan dugaan tersebut seperti Tempo, Kompas, dan Media Indonesia.

Baca Juga :  Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng

Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada tanggal 5 Maret 2024. Ganjar, yang menjabat Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, telah menampik tuduhan itu, menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi yang dituduhkan.

Di sisi lain, KPK melalui Wakil Ketua Alexander Marwata, menegaskan bahwa akan mengusut laporan atas Ganjar secara profesional tanpa mempertimbangkan unsur politik. Laporan yang masuk pada 5 Maret itu akan diolah sesuai prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut, dimulai dari tahap pengaduan masyarakat (Dumas) untuk kemudian diseleksi dan ditelaah oleh Satgas Penyelidikan.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Jakarta, Politisiasi SARA Jadi Tantangan

Hasto Kristiyanto menunjukkan keprihatinan terhadap apa yang dia anggap sebagai serangan terhadap demokrasi, menunjuk pada praktik ‘setruman’ atau tindakan represif yang diarahkan kepada mereka yang berani menyuarakan pandangan kritis atau menantang kekuasaan.(wld)

Berita Terkait

Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN
Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025
Pandangan Dewan Pakar ASPRINDO Prof. Didin Damanhuri: Trump Tarif Guncang Fondasi Neoliberalisme
Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar
Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:23 WIB

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:48 WIB

Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:58 WIB

Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025

Selasa, 8 April 2025 - 10:18 WIB

Pandangan Dewan Pakar ASPRINDO Prof. Didin Damanhuri: Trump Tarif Guncang Fondasi Neoliberalisme

Selasa, 8 April 2025 - 10:08 WIB

Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Senin, 10 Februari 2025 - 09:43 WIB

Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:36 WIB

Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB