Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman Bin ungi (52) memasuki agenda kedua keterangan saksi dari pihak terdakwa.pada Selasa (30/04/2024)

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng. Sedangkan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang provinsi Banten

Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di desa kohod Pakuhaji Kabupaten tangerang provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dari keterangan Kedua saksi terdakwa yang dihadirkan JPU di Persidangan PN Kota Tangerang di Ruang 2 adalah Nana bin Ungi (40) saksi pertama selaku saksi terdakwa yang merupakan ( PJS) Kepala Desa Kohod tahun 2014.

Baca Juga :  Pj Wali Kota, Dr. Nurdin : Ayo ! Ngopi Bareng Pers

Kemudian saksi kedua, Andi Bin Ungi (45) saksi terdakwa sebagai Penggarap tanah timbul di desa Kohod Pakuhaji Tangerang sebagai salah satu penggarap tanah yang di beli oleh terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60)

Dalam keterangan saksi pertama, Nana mengatakan bahwa benar untuk kedua terdakwa sering datang ke Kantor desa Kohod waktu saya menjabat sebagai pejabat sementara ( PJS).

“Bahwa Pada tahun 2014 saya sebagai pejabat sementara (PJS) yang Mulia.”kata Nana dalam memberikan kesaksian dipersidangan.

Di saat Jaksa menanyakan kepada Nana, Kenal tidak saudara dengan terdakwa Hengky dan Hendra Nana Menjawab “Kenal yang Mulia”.

Selanjutnya, Terkait pernah
atau tidak saudara, Mengover alihkan tanah garapan tersebut Nana Menjawab “pernah yang Mulia”. Lalu Jaksa bertanya Kepada siapa saudara Mengover alih tanah garapan tersebut Nana menjawab kepada saudara Henky (terdakwa).

Baca Juga :  Sosialisasi Penerimaan Calon PPPK, Sekda : Persiapkan Diri untuk Capai Hasil Terbaik

“Waktu itu saya terima uangnya pertama, Lima Ratus Ribu Rupiah.
kedua, Dua Ratus Ribu Rupiah ucapnya.”ucap Nana mengatakan ke Jaksa Penuntut umum (JPU)

Selain itu, Pengakuan Andi bin Ungi saksi kedua kepada Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kesaksian yang berbelit belit.saat di kasih pertanyaan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait Pertanyaan Apakah saudara Andi Bin Ungi Kenal atau tidak saudara dengan saudara Hengky dan Hendra Andi menjawab “tidak kenal”.kelak Andi

Namun, Setelah dipertanyakan lagi dengan Jaksa. saudara Andi Apakah saudara memiliki tanah garapan di desa Kohod Andi Menjawab “punya
Yang Mulia.”Akuinya

Jaksa Penuntut umum (JPU)
menanyakan ke saudara Andi Apakah saudara pernah menandatangani surat keterangan tanah garapan Andi menjawab “perna yang Mulia,”

Baca Juga :  Teken Komitmen Bersama P4GN, Pj : Kolaborasi Wujudkan Kota Tangerang Bersinar

Apakah saudara membaca dulu apa isi surat tersebut Andi menjawab ‘tidak Yang Mulia, Karena saya tidak bisa baca.” ucapnya

JPU menanyakan kembali dari manakah saudara Andi bisa Kenal dengan saudara Hengky dan Hendra Andi Menjawab “dari Pak Mantan Kades Rohaman yang Mulia.”jelasnya

Setelah itu, Berapa saudara Mengover alih garapan tanah tersebut Kepada saudara terdakwa Hengky dan Hendra Andi Menjawab “dengan nominal uang empat juta Rupiah yang mulia,” ucapnya

Lebih lanjut, Saat Hakim Ketua
menanyakan kepada terdakwa (Hengky dan Hendra) apa yang dikatakan para saksi terdakwa Hengky dan Hendra menjawab “ada yang benar dan tidak benar yang Mulia.” jawabnya singkat

Info yang dihimpun, Hakim Ketua Menjadwalkan Sidang selanjutnya pada Kamis, tanggal 2 Mei 2024 mendatang.(Rom)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota
Hadiri Wisuda, Walikota Tangerang: Ajak Para Lulusan Jadi Duta Kemajuan Kota 
Delapan Atlet IBCA-MMA Diberangkatkan, Dispora Kota Tangerang Targetkan Cetak Prestasi di Kejurnas 2025
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:02 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:49 WIB

Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:04 WIB

Hadiri Wisuda, Walikota Tangerang: Ajak Para Lulusan Jadi Duta Kemajuan Kota 

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:54 WIB

Delapan Atlet IBCA-MMA Diberangkatkan, Dispora Kota Tangerang Targetkan Cetak Prestasi di Kejurnas 2025

Berita Terbaru