Tim Jaguar Ungkap Pencurian Tas Berisi 52 Juta di Tangerang, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan menangkap seorang pria berinisial JK (30) pada Sabtu, (7/5/24). JK diduga kuat terlibat dalam pencurian tas berisi uang tunai sejumlah Rp 52.000.000 milik Budi Harto, seorang pedagang sembako.

Kejadian ini bermula saat Budi Harto pulang ke rumah setelah menutup toko sembakonya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sore. Di tengah perjalanan, Budi diikuti oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat Budi hendak membuka pagar rumahnya, salah satu pelaku dengan cepat merampas tas yang berisi uang dan dua buah telepon seluler.

Baca Juga :  Mobil Dibiarkan Parkir di Sepanjang Jalan, Instansi Terkait Diduga Tutup Mata

Budi Harto yang menyadari peristiwa tersebut langsung berteriak meminta bantuan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan untuk tindak lanjut penyelidikan.

Kepala Sub-bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan bahwa berkat penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku JK ditangkap di rumahnya di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang,” ujar Aryono. JK mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya, E, yang kini tengah diburu polisi.

Baca Juga :  Misteri Pembunuhan Penjaga Warung di Tangerang Terungkap, Saudara Sepupu Jadi Pelaku

JK saat ini telah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian ini, JK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi terus berupaya menangkap rekannya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharga mereka.(wld)

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF
Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:23 WIB

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman

Senin, 9 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Senin, 9 Desember 2024 - 17:00 WIB

Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:19 WIB

Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:44 WIB

Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Berita Terbaru