Tim Jaguar Ungkap Pencurian Tas Berisi 52 Juta di Tangerang, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan menangkap seorang pria berinisial JK (30) pada Sabtu, (7/5/24). JK diduga kuat terlibat dalam pencurian tas berisi uang tunai sejumlah Rp 52.000.000 milik Budi Harto, seorang pedagang sembako.

Kejadian ini bermula saat Budi Harto pulang ke rumah setelah menutup toko sembakonya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sore. Di tengah perjalanan, Budi diikuti oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat Budi hendak membuka pagar rumahnya, salah satu pelaku dengan cepat merampas tas yang berisi uang dan dua buah telepon seluler.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 5 Sepesialis Pencuri Handphone Acara Konser Musik Gersek Festival Pantai Kalnaval Ancol

Budi Harto yang menyadari peristiwa tersebut langsung berteriak meminta bantuan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan untuk tindak lanjut penyelidikan.

Kepala Sub-bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan bahwa berkat penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku JK ditangkap di rumahnya di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang,” ujar Aryono. JK mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya, E, yang kini tengah diburu polisi.

Baca Juga :  Kontroversi Penggunaan Jalan Desa Cicalengka untuk Kepentingan Komersil Memantik Keresahan Warga

JK saat ini telah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian ini, JK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi terus berupaya menangkap rekannya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharga mereka.(wld)

Berita Terkait

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Wali Kota Tangerang Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB