Tim Jaguar Ungkap Pencurian Tas Berisi 52 Juta di Tangerang, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

Rekaman CCTV Terduga saat menjalankan aksinya.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan menangkap seorang pria berinisial JK (30) pada Sabtu, (7/5/24). JK diduga kuat terlibat dalam pencurian tas berisi uang tunai sejumlah Rp 52.000.000 milik Budi Harto, seorang pedagang sembako.

Kejadian ini bermula saat Budi Harto pulang ke rumah setelah menutup toko sembakonya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sore. Di tengah perjalanan, Budi diikuti oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat Budi hendak membuka pagar rumahnya, salah satu pelaku dengan cepat merampas tas yang berisi uang dan dua buah telepon seluler.

Baca Juga :  Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan

Budi Harto yang menyadari peristiwa tersebut langsung berteriak meminta bantuan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan untuk tindak lanjut penyelidikan.

Kepala Sub-bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan bahwa berkat penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku JK ditangkap di rumahnya di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang,” ujar Aryono. JK mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya, E, yang kini tengah diburu polisi.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi PT Wiradja Surya Kencana Terkait Betonisasi di Kecamatan Kelapa Dua

JK saat ini telah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian ini, JK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi terus berupaya menangkap rekannya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharga mereka.(wld)

Berita Terkait

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan
Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif
MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru