Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana.(ist)

Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 216 perkara yang telah inkracht, mencakup berbagai jenis alat yang digunakan dalam tindak pidana baik umum maupun khusus. Kepala Seksi Barang Bukti, Siwi Utomo, menyampaikan, “Pemusnahan ini melibatkan berbagai jenis barang, termasuk narkotika, senjata, dan berbagai alat komunikasi yang digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana.”

Baca Juga :  Momentum HPN 2025, Wali Kota Gelar di TMP Taruna Kota Tangerang

Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat narkotika jenis shabu dengan total berat 3.259 gram, ganja seberat 2.384 gram, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang serta senjata api dan tajam. Selain itu, juga dimusnahkan barang-barang elektronik seperti handphone dan laptop, serta uang palsu dengan total mencapai 129 lembar.

“Pemusnahan ini juga menyertakan barang-barang seperti pakaian, sepatu, dan kunci, yang merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari para tersangka,” tambah Utomo.

Acara pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, serta pejabat terkait lainnya. Ketut Maha Agung mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengelola barang bukti ini dan menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut di masa depan.

Baca Juga :  Warga Tangsel Keluhkan Lubang Berbahaya di Jalan Ir H Juanda

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta masyarakat umum tentang seriusnya penanganan kasus hukum di Indonesia. Kejari Kota Tangerang akan terus berupaya dalam melaksanakan tugasnya untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan teratur.(wld)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra
Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda
Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga Program Bedah Rumah Bangun 1000
Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026
Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:32 WIB

Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:53 WIB

Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:54 WIB

Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:36 WIB

Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:01 WIB

Peralihan 30 Ribu Pelanggan, Wali Kota Awasi Pemotongan Pipa Air

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB