Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana.(ist)

Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 216 perkara yang telah inkracht, mencakup berbagai jenis alat yang digunakan dalam tindak pidana baik umum maupun khusus. Kepala Seksi Barang Bukti, Siwi Utomo, menyampaikan, “Pemusnahan ini melibatkan berbagai jenis barang, termasuk narkotika, senjata, dan berbagai alat komunikasi yang digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana.”

Baca Juga :  Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat narkotika jenis shabu dengan total berat 3.259 gram, ganja seberat 2.384 gram, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang serta senjata api dan tajam. Selain itu, juga dimusnahkan barang-barang elektronik seperti handphone dan laptop, serta uang palsu dengan total mencapai 129 lembar.

“Pemusnahan ini juga menyertakan barang-barang seperti pakaian, sepatu, dan kunci, yang merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari para tersangka,” tambah Utomo.

Acara pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, serta pejabat terkait lainnya. Ketut Maha Agung mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengelola barang bukti ini dan menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut di masa depan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tangerang Hadir dan Resmi untuk Gedung Baru BSI Area Banten

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta masyarakat umum tentang seriusnya penanganan kasus hukum di Indonesia. Kejari Kota Tangerang akan terus berupaya dalam melaksanakan tugasnya untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan teratur.(wld)

Berita Terkait

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Berita Terbaru