Protes Serikat Buruh di Tangerang Menuntut Pencabutan Surat Edaran Disnaker

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi buruh menuntut pencabutan SE Disnaker Kabupaten Tangerang. (ist)

Aksi buruh menuntut pencabutan SE Disnaker Kabupaten Tangerang. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kontroversi Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang nomor 560/3464/-Disnaker/2023 yang mengatur tentang pengajuan pelayanan non perizinan di bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan, mendapat tentangan keras dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). SE tersebut dinilai oleh AB3 sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja, yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Presidium AB3, Dedi Sudarajat, menyatakan bahwa SE tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. “SE yang diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang ini jelas-jelas mengangkangi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” ujar Dedi dalam sebuah wawancara setelah rapat konsolidasi di Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga :  Bulan Tertib Berusaha, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Layanan NIB dan Konsultasi PBG Gratis

Menurut Dedi, SE tersebut merupakan bentuk union busting, yang secara eksplisit dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 43 UU No. 21/2000. AB3, yang merupakan koalisi serikat buruh di Banten, telah menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 5 Juni 2024 di depan kantor Bupati Tangerang. “Kami tidak akan membubarkan diri sebelum SE dicabut,” tegas Dedi.

Dukungan terhadap aksi ini tidak hanya datang dari buruh di Banten, tetapi juga dari Jawa Barat dan Jakarta. Diperkirakan puluhan ribu buruh akan berpartisipasi dalam aksi tersebut. Dedi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten dan Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, menambahkan bahwa tuntutan mereka tetap sama, yaitu pencabutan SE oleh Bupati Tangerang serta pemecatan dan penangkapan Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang dianggap sebagai penyebab kegaduhan.

Baca Juga :  ‎Bupati Taput Resmikan Pusat Adat Simardangiang, Perkuat Identitas dan Hilirisasi Kemenyan‎

Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan yang signifikan antara pemerintah daerah dan serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang memerlukan dialog dan solusi yang adil demi kepentingan para pekerja dan stabilitas industri di wilayah tersebut.(wld)

Berita Terkait

KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WIB

KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB