Protes Serikat Buruh di Tangerang Menuntut Pencabutan Surat Edaran Disnaker

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi buruh menuntut pencabutan SE Disnaker Kabupaten Tangerang. (ist)

Aksi buruh menuntut pencabutan SE Disnaker Kabupaten Tangerang. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kontroversi Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang nomor 560/3464/-Disnaker/2023 yang mengatur tentang pengajuan pelayanan non perizinan di bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan, mendapat tentangan keras dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). SE tersebut dinilai oleh AB3 sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja, yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Presidium AB3, Dedi Sudarajat, menyatakan bahwa SE tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. “SE yang diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang ini jelas-jelas mengangkangi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” ujar Dedi dalam sebuah wawancara setelah rapat konsolidasi di Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga :  Antisipasi Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan di Pelabuhan Dermaga Merak

Menurut Dedi, SE tersebut merupakan bentuk union busting, yang secara eksplisit dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 43 UU No. 21/2000. AB3, yang merupakan koalisi serikat buruh di Banten, telah menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 5 Juni 2024 di depan kantor Bupati Tangerang. “Kami tidak akan membubarkan diri sebelum SE dicabut,” tegas Dedi.

Dukungan terhadap aksi ini tidak hanya datang dari buruh di Banten, tetapi juga dari Jawa Barat dan Jakarta. Diperkirakan puluhan ribu buruh akan berpartisipasi dalam aksi tersebut. Dedi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten dan Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, menambahkan bahwa tuntutan mereka tetap sama, yaitu pencabutan SE oleh Bupati Tangerang serta pemecatan dan penangkapan Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang dianggap sebagai penyebab kegaduhan.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Personel Jelang Purna Tugas

Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan yang signifikan antara pemerintah daerah dan serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang memerlukan dialog dan solusi yang adil demi kepentingan para pekerja dan stabilitas industri di wilayah tersebut.(wld)

Berita Terkait

Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik Berdampak
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan
Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif
MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik Berdampak

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:58 WIB

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Berita Terbaru