CV.Tirta Kencana Putera Diduga Gunakan Material Bekas

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dari tangkapan kamera yang di edit.

Foto dari tangkapan kamera yang di edit.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Proyek Betonisasi peningkatan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Diduga menggunakan material bekas. Sabtu, 15 Juni 2024.

Maraknya pembangunan proyek betonisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Kota Tangerang, menjadi sorotan publik yang terindikasi saat pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan kualitas yang sudah ditetapkan.

Saat Awak Media Tangerangnews.co.id di lokasi mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja proyek tersebut ia mengatakan bahwa mandor tersebut ada di depan.

“Di depan kali bang, tadi sih lihat disana,” ucapnya.

Ketika Awak Media mendatangi untuk menggali informasi, mandor proyek tersebut ia menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan bekisting yang baru melainkan pakai yang sudah terpakai saja itu tidak menjadi masalah.

“Ini mah punya Haji Firman, bekistingnya baru di pakai dua kali, emangnya di Kabupaten terpisah kalau di kota mah satu bang, masa ini jalan panjangnya dua ratus meter saya bikin empat ratus meter,” jelasnya.

Baca Juga :  Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri

Lanjut, ia pun agak sedikit kesal kepada pengendara yang melintas jalur sini karena ramai padat dan sering di komplain oleh pengguna jalan kalau sedang ada aktivitas pengecoran.

“Kadang-kadang yang lewatnya tidak ngerti padahal lagi di benerin, kalau disini mah mau siang mau malam juga tetap macet, kalau macet aja komplain,” tambahnya.

Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.

Baca Juga :  Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.

Saat berita ini diterbitkan pihak DPUPR belum dapat dikonfirmasi.

Kami akan terus memantau perkembangan situasi terkini dan memberikan informasi terbaru bagi pembaca Tangerangnews.co.id.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Rapat Evaluasi Perdana 2026, Wali Kota Tangerang Tegaskan Tahun Kualitas
Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Sekda Minta Seluruh Elemen Tingkatkan Kesiapsiagaan
Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra
Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda
Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga Program Bedah Rumah Bangun 1000
Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda
Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026
Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:00 WIB

Rapat Evaluasi Perdana 2026, Wali Kota Tangerang Tegaskan Tahun Kualitas

Senin, 12 Januari 2026 - 17:55 WIB

Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Sekda Minta Seluruh Elemen Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:32 WIB

Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:53 WIB

Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:54 WIB

Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:36 WIB

Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:01 WIB

Peralihan 30 Ribu Pelanggan, Wali Kota Awasi Pemotongan Pipa Air

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB