CV.Tirta Kencana Putera Diduga Gunakan Material Bekas

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dari tangkapan kamera yang di edit.

Foto dari tangkapan kamera yang di edit.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Proyek Betonisasi peningkatan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Diduga menggunakan material bekas. Sabtu, 15 Juni 2024.

Maraknya pembangunan proyek betonisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Kota Tangerang, menjadi sorotan publik yang terindikasi saat pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan kualitas yang sudah ditetapkan.

Saat Awak Media Tangerangnews.co.id di lokasi mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja proyek tersebut ia mengatakan bahwa mandor tersebut ada di depan.

“Di depan kali bang, tadi sih lihat disana,” ucapnya.

Ketika Awak Media mendatangi untuk menggali informasi, mandor proyek tersebut ia menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan bekisting yang baru melainkan pakai yang sudah terpakai saja itu tidak menjadi masalah.

“Ini mah punya Haji Firman, bekistingnya baru di pakai dua kali, emangnya di Kabupaten terpisah kalau di kota mah satu bang, masa ini jalan panjangnya dua ratus meter saya bikin empat ratus meter,” jelasnya.

Baca Juga :  Seru !! Hasil Pertandingan Liga 1, PSS Sleman vs Persita Berakhir Imbang

Lanjut, ia pun agak sedikit kesal kepada pengendara yang melintas jalur sini karena ramai padat dan sering di komplain oleh pengguna jalan kalau sedang ada aktivitas pengecoran.

“Kadang-kadang yang lewatnya tidak ngerti padahal lagi di benerin, kalau disini mah mau siang mau malam juga tetap macet, kalau macet aja komplain,” tambahnya.

Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.

Baca Juga :  DPRD Nias Barat Janji Kawal Aspirasi 566 Peserta PPPK ke Pemerintah Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.

Saat berita ini diterbitkan pihak DPUPR belum dapat dikonfirmasi.

Kami akan terus memantau perkembangan situasi terkini dan memberikan informasi terbaru bagi pembaca Tangerangnews.co.id.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Regulasi Dalam Mengelola Lahan MHA
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat
Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Tenggat Satu Minggu Serahkan Program Konkret
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:45 WIB

Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Regulasi Dalam Mengelola Lahan MHA

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB

Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Senin, 11 Mei 2026 - 13:35 WIB

Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Tenggat Satu Minggu Serahkan Program Konkret

Berita Terbaru