TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus seorang pelaku judi Toto gelap (Togel ) secara online melalui salah satu situs illegal.
Pelaku yang ditangkap yakni Charsi Toni Sihombing alias Kamman TONY (37) warga Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput itu, berhasil diringkus, rabu (17/07/2024 ).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aiptu W Baringbing membenarkan adanya penangkapan tersebut saat di konfirmasi, kamis (18/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baringbing menjelaskan, CTS alias K ditangkap di loket bus Palapa di Jln. DI. Panjaitan, Tarutung. Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil di sita yaitu, 1 Unit Hand phone merk Realme warna hitam, uang tunai Rp.26.000 (Dua puluh ribu rupiah), buku Tafsir Mimpi, buku catatan tebakan angka nomor Togel.
“Penangkapan CTS berhasil dilakukan tim opsnal sat reskrim atas informasi dari masyarakat. Setelah informasi tersebut di kembangkan lalu CTS di temukan saat sedang bertransaksi mengirimkan nomor hasil penjualan tersebut ke sebuah situs illegal melalui HP nya” terangnya.
Saat itulah CTS di amankan dan dilakukan penyitaan barang bukti. Setelah di periksa di unit reskrim CTS mengakui bahwa dirinya benar melakukan penjualan togel untuk menambah penghasilan.
CTS pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kepada tersangka ditetapkan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.















