SIBORONGBORONG SUMUT, Poskotanews.co.id- Tanah warisan milik DR Capt. Anton Sihombing / Pinompar Op.Petrus Nababan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2215 , dan No. 2216. Tanah dengan luas 19.860 M dan 36.330 M dalam dua sertifikat. Tanah sertifikat milik Pinompar Op. Petrus tersebut telah dikuasai pihak dari keturunan Pinompar Op. Banggar Nababan dengan mendirikan bangunan rumah yang diduga bukan tanah hak miliknya.
Pada hari sabtu (28/10/2024), telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan pohon pinus di lahan milik DR Capt. Anton Sihombing yang terletak di Jl.Sadar Pasar Kelurahan Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga dilakukan oleh Darwis Hutabarat dan kelompoknya.

Atas kejadian tersebut DR Capt. Anton Sihombing merasa dirugikan dan melakukan laporan polisi sesuai dengan Nomor laporan polisi : LP/ B/ 198/ SPKT/ POLRES TAPANULI UTARA/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kamis (03/10/2024), penyidik dari Polres Tapanuli Utara turun langsung meninjau lokasi, dan para terlapor tertangkap tangan berlanjut melakukan aksinya merusak pohon pinus milik DR Capt. Anton Sihombing yang berada dilokasi tanahnya yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hotbin Simaremare, S.H, selaku penasihat hukum DR Capt. Anton Sihombing menerangkan saat itu penyidik melakukan penyitaan 2 unit Chainsaw (mesin pemotong kayu), walaupun sempat terjadi perlawanan dari Darwis Hutabarat dan kelompoknya.

“Kelompok tertentu hendak menghalang-halangi tindakan kepolisian, namun pada akhirnya penyidik berhasil mengamankan Chainsaw dan pelaku yang menggunakan mesin Chainsaw tersebut dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan” papar penasihat hukum.
Lebih lanjut diterangkan, bahwa pelaku yang menggunakan mesin Chainsaw disuruh oleh Darwis Hutabarat. Sesuai juga dengan pengakuan Darwis dengan kawan- kawan sewaktu dilokasi mencoba menghalangi penyidik membawa barang bukti Chainsaw dan pengguna Chainsaw ke Polres Tapanuli utara.
“Pengguna Chainsaw juga mengaku telah menerima uang sebesar 1 juta rupiah dari Darwis Hutabarat sebagai upah merusak pohon tersebut” terang Hotbin pada penulis, sabtu (05/10/2024).
“Kami dari penasehat hukum sangat mengapresiasi sikap professional dan tindakan tegas dari kepolisian Polres Tapanuli Utara, melakukan proses atas perbuatan para terlapor. Penyidik telah bertindak tegas dan professional, karena perbuatan para pelaku merusak pohon milik pak Anton diatas tanah yang sudah diakui Negara sebagai hak milik pak Anton berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara” tutup Hotbin Simaremare SH.