TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Gelar proses penerimaan Barang Bukti (BB) tahap II atas nama tersangka Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan bertempat diruangan Aula Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Selasa (05/11/2024) sekira pukul 14.45 wib.
Budiarjo Nainggolan, Camat Sipahutar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilihan terkait kampanye yang dilakukan untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Satika Simamora, SE.MM dan Sarlandy Hutabarat, SH.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1), Budiarjo disangka melakukan kampanye di luar ketentuan sebagai seorang pejabat negara, yang seharusnya netral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diserahkan:
- Flashdisk berisi rekaman video kampanye berdurasi 7 detik,
- Tikar dengan motif warna merah, kuning, hijau, dan biru.
- Gorden berwarna merah muda dan putih.

Kasus ini bermula pada, kamis 3 oktober 2024, sekitar pukul 20.00 wib di Huta Talpe, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar. Budiarjo Nainggolan, yang saat itu menjabat sebagai Camat Sipahutar, diduga melakukan kampanye untuk pasangan nomor urut 1 dengan memperagakan yel-yel serta simbol dukungan bersama sejumlah warga.
Dalam orasinya, Budiarjo meneriakkan nama pasangan calon dan diikuti masyarakat dengan ungkapan dukungan “Satika Sarlandy” yang dijawab “Hu Ha Holongi do ho” sambil membuat gerakan tangan dan tanda khusus sebagai simbol dukungan.
Aksi ini dianggap melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. Hal ini membawa kasusnya hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Penyerahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Gakkumdu, Jaksa Gakkumdu KN. Taput: R.Y. Malondo Sitorus, S.H., Gindo Purba, S.H., Rendi Utama Sembiring, S.H, Kasubsi A dan B Seksi Intelijen KN Taput, Andrea Silalahi, S.H., Budi Sitorus, Penyidik Gakkumdu Polres Taput, Harianto Hutasoit, S.H., Alex Pranata, S.H, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Taput Parlin Martua Tambunan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini selesai sekitar pukul 17.00 wib dengan situasi yang aman dan kondusif.















