Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Kepolisian Resor Nias melalui Surat Nomor: SPDP/186.A/XI/RESN 1.6/2024 Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Faigizaro Lahagu alias Ama Desi sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/X/2024/SPKT/POLSEK MANDREHE tanggal 20 Oktober 2024 atas nama pelapor Sastra Elpiandi Gulo.

Selanjutnya, Kapolsek Mandrehe melalui Surat Nomor: B/15.B/XI/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun rencana tindaklanjut adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi.

Baca Juga :  Suasana Keberangkatan Kandidat JTP-DENS Dari Rumah Kediaman

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib, keluarga bersama korban penganiayaan dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Lolozirugi melapor sekaligus mendesak Polsek Mandrehe untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial FL alias ADL di TKP Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronoligis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 22.15 wib atau jam 10:15 menit malam, korban berasal dari kegiatan melayat dari Dusun III Idanomi Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe.

Baca Juga :  Temuan Penyimpangan PPDB di Banten: Mark Up Nilai dan Manipulasi KK

Sikorban hendak kembali kerumahnya di Dusun I Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe, saat melewati jalan di Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Utara, yang bertempat persis TKP kejadianya di depan Rumah Ama Desi Lahagu warga Desa sihareö, Kecamatan Mandrehe Utara.

Sesampainya di TKP, selanjutnya terlapor memaksa korban untuk mengangkat tangan dengan mengacungkan jari telunjuk korban namun korban menolak permintaan terduga pelaku.

Sesaat kemudian, terlapor memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memukul (menampar) pipi kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 2 (dua) kali.

Baca Juga :  Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Serang Rutin Melaksanakan Pemantauan Harga Beras Setiap Toko

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek Mandrehe pada hari, minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib dengan Nomor Penerimaan Laporan: STPLP/20/X/2024/Ns-Ndrehe.

Kepada media, Sastra Elpiandi Gulo selaku korban pelapor menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Penyidik Polsek Mandrehe yang telah memberikan rasa keadilan melalui penetapan tersangka kepada pelaku kekerasan dan penganiayaan.

Negara kita adalah Negara Hukum, tentunya segala bentuk premanisme dan intimidasi tidak diizinkan hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat yang cintai damai dan keharmonisan” ungkapnya.

MG

Berita Terkait

Sampah Jadi Pundi Rupiah, Tri Waluyo: Pemprov DKI Tidak Boleh Takut dengan Oknum Sampah
Musrenbang RKPD 2027 Nias Barat, Ketua DPRD Kevin KP Waruwu Tekankan Sinergi Asta Cita dan Peningkatan PAD
Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:20 WIB

Sampah Jadi Pundi Rupiah, Tri Waluyo: Pemprov DKI Tidak Boleh Takut dengan Oknum Sampah

Selasa, 21 April 2026 - 12:11 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Nias Barat, Ketua DPRD Kevin KP Waruwu Tekankan Sinergi Asta Cita dan Peningkatan PAD

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:19 WIB

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB