Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id – Kepolisian Resor Nias melalui Surat Nomor: SPDP/186.A/XI/RESN 1.6/2024 Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Faigizaro Lahagu alias Ama Desi sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/X/2024/SPKT/POLSEK MANDREHE tanggal 20 Oktober 2024 atas nama pelapor Sastra Elpiandi Gulo.

Selanjutnya, Kapolsek Mandrehe melalui Surat Nomor: B/15.B/XI/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun rencana tindaklanjut adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi.

Baca Juga :  Honorer Gelar Audensi, DPRD Akan Undang RDP Pemda

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib, keluarga bersama korban penganiayaan dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Lolozirugi melapor sekaligus mendesak Polsek Mandrehe untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial FL alias ADL di TKP Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronoligis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 22.15 wib atau jam 10:15 menit malam, korban berasal dari kegiatan melayat dari Dusun III Idanomi Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe.

Baca Juga :  Sudin Dukcapil Jakut Gelar Bina Kependudukan dan Sosialisasi Pendatang Baru Setelah Lebaran di Tugu Utara

Sikorban hendak kembali kerumahnya di Dusun I Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe, saat melewati jalan di Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Utara, yang bertempat persis TKP kejadianya di depan Rumah Ama Desi Lahagu warga Desa sihareö, Kecamatan Mandrehe Utara.

Sesampainya di TKP, selanjutnya terlapor memaksa korban untuk mengangkat tangan dengan mengacungkan jari telunjuk korban namun korban menolak permintaan terduga pelaku.

Sesaat kemudian, terlapor memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memukul (menampar) pipi kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 2 (dua) kali.

Baca Juga :  Bandara Internasional Komodo Diresmikan, Jet Pribadi Ramai Mendarat di Labuan Bajo

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek Mandrehe pada hari, minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib dengan Nomor Penerimaan Laporan: STPLP/20/X/2024/Ns-Ndrehe.

Kepada media, Sastra Elpiandi Gulo selaku korban pelapor menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Penyidik Polsek Mandrehe yang telah memberikan rasa keadilan melalui penetapan tersangka kepada pelaku kekerasan dan penganiayaan.

Negara kita adalah Negara Hukum, tentunya segala bentuk premanisme dan intimidasi tidak diizinkan hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat yang cintai damai dan keharmonisan” ungkapnya.

MG

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB