NIAS BARAT, Poskotanews.co.id– Honorer kategori R2 dan R3 Kabupaten Nias Barat menggelar audensi kepada DPRD sampaikan keluhan mengenai nasibnya yang dikatakan tak lulus P3K walau sudah bertahun-tahun mengabdi pada, senin (10/02/2025).
Lembaga DPRD langsung terima dan tampung keluhan tersebut diruang komisi dua DPRD Nias Barat dengan utusan 5 orang dari tenaga guru, 5 orang dari teknis dan 5 orang dari tenaga kesehatan
Para honorer ini merasa dirugikan setelah melihat hasil seleksi kompetensi teknis yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perwakilan honorer, Rorogo Waruwu, menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa OPD yang tercatat lulus dengan status R2/L, sementara mereka yang berstatus R3 sudah mengabdi dengan baik selama bertahun-tahun tanpa mendapat pengakuan yang sesuai.
” Kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait pengadaan PPPK T.A. 2024, di mana kami yang berstatus R3 merasa dirugikan. Berdasarkan pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi teknis No. 800.1.2.2/5158/BKPSDM-II Kabupaten Nias Barat, kami menemukan beberapa OPD yang terdaftar dengan keterangan kelulusan R2/L,” katanya
Rorogo mengungkapkan kebingungannya karena tidak adanya pendataan eks THK-II untuk teknis di Kabupaten Nias Barat. Padahal, mereka yang berstatus R3 sudah memiliki Surat Keputusan (SK) mulai 2009 hingga 2024 dan aktif terus-menerus bekerja, namun tidak tercatat dalam data tersebut. Mereka juga mempertanyakan kelulusan beberapa peserta yang dianggap meragukan, dengan nilai yang jauh di bawah nilai mereka yang sudah memenuhi syarat.
Selain itu, para honorer ini ingin mempertanyakan mekanisme sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) namun lulus pada tahapan sanggah dan kompetensi PPPK T.A. 2024. Mereka merasa ada kejanggalan, terutama dengan peserta yang menggunakan suket aktif sebagai guru atau pengalaman kerja sebagai guru yang dianggap kurang valid. Mereka berharap agar pihak BKPSDM memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Dalam pernyataannya, Rorogo mengungkapkan harapan agar pihak BKPSDM Kabupaten Nias Barat dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait proses kelulusan PPPK.
” Kami menginginkan proses seleksi yang adil dan terbuka agar tidak ada peserta yang dirugikan, serta agar kebijakan yang ada mengedepankan prinsip keadilan sosial sesuai dengan pancasila,” tuturnya
Wakil Ketua II DPRD Nias Barat Khamozaro Halawa, bersama Ketua DPRD Kevin KP Waruwu, dan Wakil Ketua l Haogomano Gulo, menerima dan menampung aspirasi para honorer tersebut, dan menindaklanjuti dengan mengundang pemerintah daerah untuk RDP
” DPRD Nias Barat siap menampung segala keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk mengenai status R2, R3, dan teknis, meskipun kita harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” jelas Khamozaro Halawa
Lanjutnya, pihaknya akan mengundang pemerintah daerah pada rabu 13/02/2025 melalui RDP, supaya dapat memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan yang ada terkait hasil seleksi PPPK,” tegasnya
Lebih lanjut, Khamozaro juga menyebutkan bahwa beberapa catatan yang disampaikan oleh para honorer, seperti munculnya TKS yang tidak jelas dan kelulusan peserta yang tidak memenuhi syarat, akan dibahas lebih lanjut. DPRD Nias Barat berencana mendatangkan dinas terkait dalam RDP untuk memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan tersebut.
Para honorer berharap bahwa melalui audiensi ini, mereka dapat memperoleh keadilan dalam proses seleksi PPPK dan memastikan bahwa mereka yang telah lama mengabdi di Kabupaten Nias Barat mendapatkan pengakuan yang sesuai. Mereka juga menginginkan agar proses seleksi ke depan dilakukan dengan lebih transparan dan adil, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
MG















