Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

Baca Juga :  Pasca Libur Idulfitri, Pemkot Tangsel Gelar Apel dan Halalbihalal

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tanggapi Laporan ke KPK Terhadap Ganjar Pranowo

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Video Perundungan Pelajar SMA Kota Tangsel Viral, SMAN 4 Tangsel Bertindak dan Siapkan Dukungan untuk Korban

(Divisihumas)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas
Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas
Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura
Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige
Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI
Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas

Kamis, 20 November 2025 - 22:31 WIB

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Selasa, 18 November 2025 - 22:41 WIB

Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura

Selasa, 18 November 2025 - 09:40 WIB

Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Jumat, 14 November 2025 - 19:12 WIB

Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Rabu, 12 November 2025 - 22:00 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Berita Terbaru