Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sejak 2025 telah mengimplementasikan sistem pembayaran nontunai, untuk layanan jasa sedot kakus yang dikelola Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dalam memberikan pelayanan sanitasi yang bersih, aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Disperkimtan Kota Tangerang, Riznur Masrun menyatakan, permohonan layanan jasa sedot kakus secara resmi milik Pemkot Tangerang hanya dapat diakses melalui dua kanal. WhatsApp operator resmi di 0856-9354-4445 atau menu SiSenja pada aplikasi Tangerang LIVE.

“Sedangkan pembayarannya, dua-duanya hanya melalui QRIS tidak ada lagi pembayaran tunai. Dalam hal ini, barcode QRIS sudah terpasang di 13 unit mobil sedot kakus Pemkot Tangerang atau di sistem operator dan juga pelanggan,” tegas Riznur, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/04/2025).

Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program layanan jasa sedot kakus milik Pemkot Tangerang. Pasalnya, harganya jauh lebih terjangkau dibanding sedot kakus swasta dan dipastikan secara pengerjaan dan pelayanan cepat dan bersih.

Baca Juga :  Uji Coba Sistem ETLE Statis di Jalan Daan Mogot, Polres Metro Tangerang Sebutkan Atasi Peningkatan Pelanggaran Lalin

“Kami mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan layanan sedot kakus milik Pemkot Tangerang yang diketahui harganya lebih terjangkau. Pemohon pun diimbau untuk memanfaatkan pembayaran digital yaitu QRIS, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan sejumlah pihak,” tutur Riznus.

Sebagai informasi, terkait tarif untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya sebesar Rp150 ribu per titik. Sedangkan pelanggan untuk jasa sedot kakus, terbagi dalam tiga kelompok dengan biaya retribusi yang berbeda sesuai hitungan per ritase.

Kelompok 1 biaya retribusi Rp200 ribu per ritase. Yaitu, rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah atau yayasan yatim piatu dan sejenisnya, niaga atau industri kecil, hingga MCK atau kakus umum.

Baca Juga :  5.186 Pegawai Non ASN Akan Ikut Seleksi PPPK 2024, Dr. Nurdin : Jangan Tergiur Oknum 

Kelompok 2 biaya retribusi Rp250 ribu per ritase. Yaitu, rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI atau Polri, SPBU hingga terminal angkutan.

Kelompok 3 biaya retribusi Rp350 ribu per ritase. Yaitu, perumahan mewah, apartemen atau kondominium, pertokoan, mal, supermarket atau pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga besar hingga industri besar. (Humas/*).

Berita Terkait

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’
Melalui Majelis Mujahadah, Wali Kota Ajak Muslimah Tangerang Perkuat Peran di Lingkungan
Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:18 WIB

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:02 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Berita Terbaru