Perda No 8/2018, Satpol PP Kota Tangerang Gencar Penertiban Spanduk Liar

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kenyamanan estetika kota di Kota Tangerang. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang kembali menggencarkan penertiban spanduk liar di sepanjang jalan protokol di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang menggencarkan penertiban spanduk liar tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan spanduk yang terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum di kota Tangerang

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Nama Rupabumi & SINAR, Sekda: Upaya Pertegas Identitas dan Batas Wilayah Daerah di Kota Tangerang

“Kami baru saja mengamankan spanduk liar yang banyak dipasang tanpa izin di fasilitas umum, bahkan ditempel di batang pohon, tiang listrik, dan sebagainya. Spanduk liar ini sangat menganggu estetika kota seta membahayakan pengguna jalan karena banyak yang dipasang tanpa memperhatikan keselamatan sekitar,” ujar Irman, Rabu (28/05/2025).

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak memasang spanduk secara sembarangan, sekaligus menyosialisasikan prosedur perizinan resmi yang berlaku bagi masyarakat yang akan menyampaikan informasi di ruang publik.

Baca Juga :  Jadi Acuan Kepala Daerah Baru, Pj Tekankan Pentingnya KLHS RPJMD di Masa Transisi 

“Kami memastikan proses penertiban spanduk liar seperti ini akan terus ditingkatkan secara rutin bahkan tidak hanya menyasar sekitar jalanan protokol saja melainkan fasilitas umum lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan estetika kota dengan tidak memasang spanduk liar di berbagai fasilitas umum di Kota Tangerang. (Humas/*).

Berita Terkait

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat
Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik
Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum
Pendapatan Perumda TB Naik, DPRD Kota Tangerang Apresiasi
Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Hadiri Milad UNIS ke-60 Tahun, Sachrudin Dorong Peran Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat
Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!
Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:44 WIB

Maryono: Kinerja Optimal Berawal dari Penempatan Talenta yang Tepat

Kamis, 16 April 2026 - 14:02 WIB

Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik

Rabu, 15 April 2026 - 23:24 WIB

Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 22:42 WIB

Pendapatan Perumda TB Naik, DPRD Kota Tangerang Apresiasi

Selasa, 14 April 2026 - 18:33 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Hadiri Milad UNIS ke-60 Tahun, Sachrudin Dorong Peran Kampus Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIB

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

Senin, 13 April 2026 - 17:32 WIB

Terima Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Tangerang, Wali Kota Berharap Dukungan Pengembangan Pariwisata

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:24 WIB