TANGERANG, Poskotanews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama camat kemiri, Dan PLT Satpol pp Kecamatan Kemiri eksekusi tumpukan sampah di jalan jaliteng kampung ribut desa legok sukamaju Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada hari senen (16/6/2025).
Hendarto, S.STP, M.S.i camat Kemiri mengatakan, Tumpukan sampah itu diduga bukan hanya berasal dari warga Desa Legok, namun sampah yang telah menggunung hingga mengeluarkan bau busuk tersebut juga kiriman dari tangsel dan kami tidak mengetahui ketika mobil sampah tersebut menurunkan sampah.
Masih Hendarto, permasalahan sampah adalah masalah bersama, jadi semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat harus terlibat dalam menanganinya. Karena apabila hanya dilakukan salah satu elemen saja, tidak didapat hasil yang optimal.“Kami mengimbau kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, bantu kami untuk menjaga Kabupaten Tangerang yang kita cintai agar senantiasa terlihat bersih dan indah.” Jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PLT kasi Trantib kecamatan kemiri Ahmad Hilman SH. Mengatakan. Harapan kami sesuai arahan pimpinan, “Kami himbau kepada pemilik lahan, pengelola usaha limbah sampah,dan warga untuk tidak membuang sampah di lokasi ini,Krn bisa melanggar PERDA No 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, singkatnya
Hadir dalam eksekusi sampah. Kepala UPT TPA Jatiwaringin Adi Lazuardi S.Sos Hendarto, S.STP, M.Si.camat kemiri. DLHK Kabupaten Tangerang. PLT kasi trantib kecamatan kemiri Ahmad Hilman SH beserta jajaran.
ozi















