JAKARTA, Poskotanews.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijin proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025 )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 20/12/2025
Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Dugaan sementara Ade menerima suap sebesar Rp.9.5 millar selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara.
Diketahui dari sepuluh Orang yang diamankan KPK dua orang dipulangkan dan delapan orang masih diperiksa termasuk tiga orang yang sudah menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK.
Perlu diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN ) Ade Kuswara memiliki harta kekayaan Rp . 79.168.051.163 yang terdiri tanah , mobil dan harta bergerak lainnya.
Tiga mobil yang dilaporkan terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 8 AT tahun 2021, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011, dan Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022.
Ade juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp43.092.000, kas dan setara kas senilai Rp147.959.653.
Dalam LHKPN tersebut, Bupati Bekasi tercatat tidak memiliki utang. Sehingga jika ditotal, Ade memiliki kekayaan sebanyak Rp79.168.051.653.
Patupa Pakpahan















