JAKARTA,Poskotanews.co.id-
Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara melalui Suku Dinas Pariwisata akan mengawasi usaha pariwisata baik restoran, kafe, tempat hiburan malam, dan lainnya yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Kami terus lakukan pengawasan setelah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata ini,” kata Kasi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara Sanyoto ketika di konfirmasi Poskotanews.co.id, di kantornya. Senin (23-2-2026 )
Seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta Utara, kata dia, telah mendapatkan sosialisasi terkait surat edaran yang mengatur usaha pariwisata mana yang masih boleh beroperasi di bulan suci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sanyoto, secara garis besar pelaku usaha pariwisata yang dilarang beroperasi, yakni klub malam, diskotik, panti pijat, mandi uap, arena ketangkasan manual dan mekanik atau arena permainan orang dewasa, bar atau rumah minuman.
“Namun jika usaha ini berada di hotel bintang 4 dan bintang lima tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang ada,” tuturnya
Kemudian, untuk karaoke baik karaoke eksekutif dan karaoke keluarga tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Untuk di Jakarta Utara, yang terbanyak lokasi pelaku usaha pariwisata di Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Penjaringan. Sementara di kecamatan lainnya sedikit,” tuturnya.
Selama memasuki bulan Ramadhan, kata Sanyoto,Sudin parawisata Jakarta Utara sudah memanggil pelaku usaha pariwisata dan menyosialisasikan surat edaran terkait operasional usaha pariwisata di bulan Ramadhan.
Pihaknya juga sudah melakukan kunjungan sosialisasi tentang peraturan tersebut sebelum puasa, sehingga diharapkan semua akan mengikuti regulasi tersebut.
“Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif,” tuturnya.
Cip















