Berzina Dengan Mualaf, Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal Buat Akte Sirih Palsu

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal, Pertama Kali Berzinah 14 Februari 2024 di Hotel City iCon Residen Mangga Besar (Poskotanews.co.id/Dok Ist)

Foto Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal, Pertama Kali Berzinah 14 Februari 2024 di Hotel City iCon Residen Mangga Besar (Poskotanews.co.id/Dok Ist)

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Yenni Salim (49) datang Ke Masjid Istiqlal Untuk Masuk Islam (Mualaf), lalu di bimbing oleh DJ Oknum Mualaf Center, dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal yang di Pimpin oleh Kabid Penyelenggara Peribadatan KH. Bukhori Sail.

Yenni Salim Saat di wawancara wartawan Poskotanews.co.id, di Resto (A & W) Jakarta Pusat, menceritakan kekesalannya secara singkat pengalaman pahit yang dialami, saat diajak berzina dan tinggal bersama (Kumpul Kebo) di kos-kosan oleh DJ Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal, yang sempat dijadikan panutan, ternyata hanya untuk memuaskan nafsu sexnya, Selasa (06/08/2024) pukul 21:00 WIB.

“Waktu itu Keadaan saya Terpuruk di titik Nol, bisnis bangkrut tidak punya uang sama sekali, dijauhi keluarga, tidak ada teman dan saudara, bahkan saya sempat mau bunuh diri, ketika itu di mualaf Center saya bertemu dengan DJ Pembimbing mualaf Masjid Istiqlal, hakirnya di Syahadatkan,” keterangan Yenni saat ke masjid Istiqlal, “Pada hari Rabu (07 Februari 2024) sehabis Dzuhur, lalu Sertifikat mualaf keluar pada Jumat (16 Februari 2024).

Lanjut Yenni Salim menerangkan, Pada 14 Februari 2024, Yenni yang sudah memeluk agama Islam (Mualaf), mengaku diajak menginap di hotel oleh DJ Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal. Usai melakukan persetubuhan di hotel, lalu DJ Oknum Pembimbing Mualaf Center, pada Tanggal 29 February 2024 membuat akta nikah siri palsu, dengan harapan tidak di ketahui perbuatan bejadnya, dengan memaksa Yenni Salim untuk menanda tangani, padahal Yenni tidak pernah nikah siri sama DJ Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal.

Baca Juga :  Warga Dan FKPSR Sambangi UPTD DAS, Upayakan Setu Rompong Tetap Jadi Aset Negara

Pada tanggal 9 Juli 2024 Yenni di buatkan Surat Cerai, yang di tandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, lalu lama tidak bertemu sebelas hari lama nya, tiba-tiba mengucapkan Ulang tahun kepada Yenni, pada tanggal 20 Juli 2024.

“Entah mengapa saat di depan DJ, saya selalu nurut dan tunduk sampai pada saat Ulang tahun saya pada tanggal 20 Juli 2024, saya di ajak makan malam lalu di ajak ke kosan untuk melakukan Jinah lagi saya mau…??, dan dijanjikan setiap tanggal 1 (Awal Bulan) saya mau di kasih Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk bayar Kosan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), serta untuk Makan saya sebulan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),” jelasnya Yenni.

Setelah konsultasi ke PWI pusat di jalan Kebon sirih, lantai 7, Yenni Wanita mualaf (baru masuk Islam) akan mengadu ke Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Nazarudin Umar karena merasa dizolimi oleh seorang Oknum Ustadz DJ pembimbing mualaf Masjid Istiqlal, “Saya mohon Pak Nazarudin menindak Oknum Ustadz DJ tersebut,” pungkasnya.

(Irawan)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Berita ini 1,555 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Berita Terbaru