BEKASI, Poskotanews.co.id– SDN 04 Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, belum memiliki kepala sekolah definitif sejak 30 April 2026. Kekosongan ini menimbulkan kekhawatiran bagi kelancaran pendidikan, terutama menjelang akhir semester tahun ajaran 2026.
Menanggapi situasi tersebut, mayoritas guru yang didukung orang tua murid mengusulkan guru senior Suparjo, S.Pd., M.M., untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah. Suparjo yang juga pengurus Pramuka dinilai mampu memimpin sekolah dalam masa transisi.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan Sabtu (17/5/2026), sekitar 19 guru mengajukan usulan tersebut. Usulan ini juga mendapat dukungan sebagian besar orang tua murid. Mereka menilai Suparjo memiliki kapabilitas dan pengalaman untuk menjalankan tugas PLT kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan ini merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur syarat PLT kepala sekolah. Calon harus berstatus guru atau pengawas dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV), serta pangkat minimal golongan ruang III/a. Syarat tersebut sudah dipenuhi Suparjo.
Penunjukan PLT bersifat sementara untuk menjaga operasional sekolah. Jabatan PLT berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Salah satu orang tua murid, Marno, menyampaikan kekhawatirannya. Dalam waktu dekat siswa kelas VI SDN 04 Mekarsari akan menghadapi ujian akhir sekolah.
“Kalau sekolah belum ada PLT kepala sekolah, akan mengganggu kegiatan sekolah seperti penandatanganan ijazah dan raport siswa kelas VI,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera merealisasikan usulan dari dewan guru agar tidak terjadi kekosongan pimpinan sekolah.
Sementara itu, Suparjo menyatakan siap mengemban amanah jika dipercaya.
“Jika itu merupakan usulan teman-teman, saya siap untuk memajukan kegiatan belajar mengajar di SDN 04 Mekarsari,” ujarnya.
Patupa Pakpahan















