Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial RP (22) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat yang juga berfungsi sebagai konter telepon seluler di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi, petugas menyita total 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol dan Eximer yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip pada Sabtu (4/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K.,M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari Galang Saputra pada Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis Di PT Genesis Regeneration Smelting

Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi obat-obatan tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan praktik peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Cip

Berita Terkait

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Aleng Simanjuntak : SPDP Terbit Tunjukkan Keseriusan APH Tangani Perkara
Narkoba Jenis Sabu 4kali Lolos dari Bandara Silangit, Polres Taput Gagalkan Yang ke 5
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Senin, 30 Maret 2026 - 21:22 WIB

Aleng Simanjuntak : SPDP Terbit Tunjukkan Keseriusan APH Tangani Perkara

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:42 WIB

Narkoba Jenis Sabu 4kali Lolos dari Bandara Silangit, Polres Taput Gagalkan Yang ke 5

Berita Terbaru

Tangerang

WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB