Warga Keluhkan Pembangunan Proyek Irigasi Parsibarungan Tidak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id– Dalam temu pers Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) atas proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Parsibarungan di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, tengah menjadi sorotan tajam publik.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Jungjungan Hontas Tunas dengan nilai kontrak Rp1.014.216.393,34 dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini diduga bermasalah dalam pelaksanaan, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Proyek yang diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara ini melibatkan Kepala Dinas Dalam N.P. Simanjuntak, ST, MM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rickson Monang Tamba, ST, MM, dan Staf Teknis Alexander Marpaung, A.Md.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lemahnya pengawasan dinas terkait disebut menjadi salah satu akar persoalan.

Ketua DPW LSM LIDIK (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, mengungkapkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan signifikan.

Baca Juga :  Aiptu Sukarna Lakukan Pendataan Pekarangan Lestari di Desa Cibetok

Sesuai kontrak, pekerjaan harus selesai dalam 160 hari kalender, yakni sejak 5 Juli hingga 12 Desember 2024. Namun, hingga 18 Desember 2024, proyek tersebut belum selesai.

Keterlambatan ini berpotensi dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Bahkan, kontraktor bisa dikenai sanksi tambahan jika tidak segera menyelesaikan pekerjaan,” ujar J. Frist Manalu.

Tim DPW LSM LIDIK menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan kekurangan volume pekerjaan, perubahan lokasi tanpa pemberitahuan resmi, dan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Salah satu bangunan penting, yaitu bangunan bagi sadap, dilaporkan tidak sesuai dokumen kontrak.

Selain itu, saluran suplesi yang menjadi bagian proyek tidak terlihat di lapangan.

Material penting seperti besi dan sheet pile dilaporkan tidak pernah ada di lokasi. Campuran semen beton juga bermasalah, sehingga beberapa bagian pekerjaan sudah retak meski belum selesai,” jelasnya, kamis(19/12/2024).

Pekerja proyek ini diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal dalam RAB ditampung sebanyak 15 set APD.

Baca Juga :  Sidang DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Dalam Sengketa Pemilu

Hal ini menandakan lemahnya perhatian terhadap keselamatan kerja, yang jelas melanggar standar operasional proyek pemerintah.

Lokasi titik pekerjaan dilaporkan telah diubah tanpa pemberitahuan resmi. Bahkan, Sekretaris Desa setempat telah mengingatkan kontraktor mengenai hal ini.

Akibat perubahan lokasi tersebut, panjang jaringan irigasi diduga lebih pendek dari rencana awal karena menggunakan jalan potong.

Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak buruk dari pengerjaan proyek yang tidak sesuai. Air dari irigasi dikhawatirkan akan merusak lahan pertanian, mengancam hasil panen mereka.

J. Frist Manalu mendesak Pemerintah Kabupaten untuk menunda pencairan dana proyek ini hingga pelaksanaannya sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  GRIB Dewan Pimpinan Cabang Taput Gelar Gotong-Royong, Peduli Kebersihan

Jika kontraktor tidak mampu, sesuai peraturan, proyek ini harus dihentikan dan dialihkan ke pihak yang lebih kompeten,” tegasnya.

LSM LIDIK meminta pertanggungjawaban dari Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Tapanuli Utara Dalan Simajuntak, PPK Rickson Monang Tamba, dan staf teknis terkait atas kelalaian pengawasan.

Kelalaian ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Kami meminta sanksi tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas J. Frist Manalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Jungjungan Hontas Tunas maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.

Masyarakat berharap masalah ini segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten dan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB