TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id– Dalam temu pers Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) atas proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Parsibarungan di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, tengah menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Jungjungan Hontas Tunas dengan nilai kontrak Rp1.014.216.393,34 dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini diduga bermasalah dalam pelaksanaan, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.
Proyek yang diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara ini melibatkan Kepala Dinas Dalam N.P. Simanjuntak, ST, MM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rickson Monang Tamba, ST, MM, dan Staf Teknis Alexander Marpaung, A.Md.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, lemahnya pengawasan dinas terkait disebut menjadi salah satu akar persoalan.
Ketua DPW LSM LIDIK (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, mengungkapkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan signifikan.
Sesuai kontrak, pekerjaan harus selesai dalam 160 hari kalender, yakni sejak 5 Juli hingga 12 Desember 2024. Namun, hingga 18 Desember 2024, proyek tersebut belum selesai.
“Keterlambatan ini berpotensi dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Bahkan, kontraktor bisa dikenai sanksi tambahan jika tidak segera menyelesaikan pekerjaan,” ujar J. Frist Manalu.
Tim DPW LSM LIDIK menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan kekurangan volume pekerjaan, perubahan lokasi tanpa pemberitahuan resmi, dan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Salah satu bangunan penting, yaitu bangunan bagi sadap, dilaporkan tidak sesuai dokumen kontrak.
Selain itu, saluran suplesi yang menjadi bagian proyek tidak terlihat di lapangan.
“Material penting seperti besi dan sheet pile dilaporkan tidak pernah ada di lokasi. Campuran semen beton juga bermasalah, sehingga beberapa bagian pekerjaan sudah retak meski belum selesai,” jelasnya, kamis(19/12/2024).
Pekerja proyek ini diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal dalam RAB ditampung sebanyak 15 set APD.
Hal ini menandakan lemahnya perhatian terhadap keselamatan kerja, yang jelas melanggar standar operasional proyek pemerintah.
Lokasi titik pekerjaan dilaporkan telah diubah tanpa pemberitahuan resmi. Bahkan, Sekretaris Desa setempat telah mengingatkan kontraktor mengenai hal ini.
Akibat perubahan lokasi tersebut, panjang jaringan irigasi diduga lebih pendek dari rencana awal karena menggunakan jalan potong.
Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak buruk dari pengerjaan proyek yang tidak sesuai. Air dari irigasi dikhawatirkan akan merusak lahan pertanian, mengancam hasil panen mereka.
J. Frist Manalu mendesak Pemerintah Kabupaten untuk menunda pencairan dana proyek ini hingga pelaksanaannya sesuai spesifikasi.
“Jika kontraktor tidak mampu, sesuai peraturan, proyek ini harus dihentikan dan dialihkan ke pihak yang lebih kompeten,” tegasnya.
LSM LIDIK meminta pertanggungjawaban dari Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Tapanuli Utara Dalan Simajuntak, PPK Rickson Monang Tamba, dan staf teknis terkait atas kelalaian pengawasan.
“Kelalaian ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Kami meminta sanksi tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas J. Frist Manalu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Jungjungan Hontas Tunas maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.
Masyarakat berharap masalah ini segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten dan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.















