JAKARTA, Poskotanews.co.id – 9 Feb, 2026. Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform yang terdiri dari 9 organisasi serikat pekerja platfrom yang terdiri dari Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (FTIA)-KSBSI, SEPETA, Fspeed, STI-KSBI, SPPOI, Spedol -Aspek, Sepoi, SDPI, SErdadu.
Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi kolektif pekerja pengemudi transportasi online (ojek online, pengantar barang, dan layanan berbasis aplikasi) yang selama ini bekerja dan memberikan pelayanan nyata, namun belum mendapatkan pengakuan serta perlindungan sosial yang adil dari negara.
Perlu kami tegaskan, tuntutan pengakuan sebagai pekerja yang diperjuangkan kami bukanlah pengakuan sebagai pekerja formal konvensional seperti buruh pabrik, melainkan pengakuan sebagai Pekerja Platform Digital, yaitu kelas pekerja baru yang lahir dari perkembangan teknologi dan digitalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan ini dimaksudkan untuk:
Mengikat perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan pekerja platform digital
Tetap menjaga fleksibilitas kerja yang menjadi karakter utama pekerjaan ojol
Menjamin sistem upah berbasis bagi hasil (sharing profit) yang adil dan transparan
Mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan platform
Kami menolak narasi bahwa pengakuan pekerja akan berujung pada pengaturan jam kerja dan pemecatan massal atau pengaturan usia pensiun, karena hal tersebut bukan tuntutan kami dan tidak sesuai dengan realitas kerja ojol baik R2,R4 serta pengantar barang sebagai klas Pekerja Baru yang terlahir pada digitalisasi
Dengan karakteristik khusus, yaitu pekerja yang lahir dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membutuhkan model perlindungan yang berbeda dari hubungan kerja formal tradisional. Menjawab kedaruratan dalam perlindungan pekerja platform digital Simpul Rembug Pekerja platfrom menuntut segera diterbitkan Peraturan Presiden (PREPRES)
Tuntutan: Terbitkan PERPRES Perlindungan Pekerja Platform Digital dan Berikan Tunjangan Hari Raya Berkeadilan bagi pekerja platform digital.
(Redaksi)















