JAKARTA, Poskotanews.co.id- Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 yang telah mentersangkakan dan status wajib lapor IH pengecer helm salah satu merk yang dilaporkan oleh pemilik merk atas nama Muhidin Burhan sesuai dengan laporan polisi LP/B 884/II/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 7 Februari 2025 sampai saat ini belum dapat ditemui wartawan dikantornya dan akhirnya wartawan memberikan.
Surat permohonan informasi dan klarifikasi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis,13 Mei 2026. Karena sulitnya informasi bahkan tergolong membiarkan klarifikasi wartawan sehingga surat tersebut ditujukan kehumas yang ditembuskan ke Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pokok permohonan informasi dan klarifikasi wartawan poskotanews.co.id dirangkum dalam 6( Enam ) pokok pertanyaan yaitu tersangka sudah menjalani wajib lapor selama 7( tujuh ) bulan tanpa dilimpahkan kejaksaan, penetapan tersangka dinilai janggal karena pelapor hanyalah pemegang merek helm yang dialihkan pada tahun 2025 sementara transaksi tersangka dengan distributor ( TKR ) terjadi tahun 2024, perusahaan distributor ( TKR ) sampai saat ini belum diperiksa , penyidik ingin memeriksa kembali tersangka untuk BAP tambahan menjadi pertanyaan , penyidik bungkam tanpa merespon wartawan dinilai langgar UU Pers No.40 Th 1999 dan langgar Keterbukaan Informasi Publik dan Presisi POLRI serta adannya kedatangan penyidik malam hari kerumah tersangka tanpa surat resmi yang membuat tersangka dan keluarga ketakutan. Dari pokok surat diatas sampai saat ini belum ada informasi tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto namun melalui pesan whatsapp Kasie Penerangan Umum Masyarakat Kompol Risma S menyatakan akan segera mengkoordinasikan secepatnya .
Sementara itu dari informasi yang dihimpun wartawan helm Merk BV yang telah dialihkan kepada Pelapor Muhidin Burhan 24/01/2025 yang disalurkan perusahaan TKR pernah mengirim barang tidak sesuai SNI karena mengalami pecah yang merugikan tersangka dan di perkuat dengan keterangan penguji dari B4T ( Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik) diduga permohonan merk dan SNI tidak prosedural.
Dalam perkembangannya tersangka IH ditetapkan tersangka dan wajib lapor sejak 29 September 2025 hingga saat ini kasusnya tidak dilimpahkan ke kejaksaan dari informasi berkas tidak lengkap. IH menyatakan dirinya merasa dikorbankan untuk tujuan tertentu karena dirinya hanya menjual helm merk “BV” melalui salah satu pabrik yang menawarkannya periode oktober 2024 padahal dirinnya hanya pengecer.
Melalui Kuasa hukum barunya Reynaldo Aldius SH . Iwan Hartono berharap kasusnya di selesaikan secepatnya dan berharap dihentikan karena terdapat banyak kejanggalan dan menilai penyidik tidak professional dan banyak kejanggalan tegasnya dan akan memberikan. Informasi tambahan keterangan ahli tegasnya.
Pihaknya menyatakan bahwa transaksi jual beli terjadi 2024 dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa merk “BV” telah tercatat dalam HAKI dengan Register IDM001176306 telah dialihkan dari Edy Sutrisno dengan Register DM000194350 kepada Muhidin Burhan ( Pelapor ) yang diproses pada 24 Januari 2025 dimana transaksi dengan tersangka sebagai pengecer adalah tahun 2024 sebelum dialihkan dokumen resmi di terbitkan yang ditanda-tangani oleh Hermansyah Siregar tanggal 2 Oktober 2025.
Perlu diketahui karena dinilai dirinya dikriminalisasi serta adannya ketidak professionalan penyidik tersangka telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke Laman Konsultasi Reserse Mabes Polri dengan aduan LK/87/V/2026/ Bareskrim Polri yang sudah ditindak.lanjuti tanggal 13/05/2026.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya KBP Dr Victor Mackbon SH SIK diharapkan transparan dan professional serta mengevaluasi kinerja penyidik yang diduga tidak professional dan langgar kode etik.
Patupa Pakpahan















