Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Bambang menilai, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara memiliki potensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan sistem kelistrikan nasional.

Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu melihat aspek kerugian negara dalam perspektif tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya dampak lanjutan terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital.

“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah aspek hukum lain juga dapat dikaji apabila ditemukan unsur pidana tambahan, seperti ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi barang apabila terdapat rekayasa kualitas batu bara.

Baca Juga :  Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.

Bambang menilai, pola penyidikan dalam perkara tersebut perlu memperluas pendekatan dari sekadar mengejar aliran dana (follow the money) menjadi penelusuran terhadap dampak gangguan yang ditimbulkan (follow the disruption).

“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang memiliki peran strategis dalam menopang berbagai sektor kehidupan masyarakat dan negara, mulai dari layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.

Baca Juga :  Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang

Dengan demikian, menurutnya, dugaan korupsi yang berdampak terhadap pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dapat memiliki implikasi terhadap keamanan ekonomi dan ketahanan infrastruktur strategis nasional.

“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

DAJ Law Firm Dibawah Naungan Eks KASAL Tedjo Edhy Purdjiatno Optimis KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Kepastian Hukum Positif
Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri
Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN
Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025
Samsat Ciledug Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Seorang Disabilitas
Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius Untuk Hijaukan Indonesia Kembali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:15 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:37 WIB

DAJ Law Firm Dibawah Naungan Eks KASAL Tedjo Edhy Purdjiatno Optimis KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Kepastian Hukum Positif

Minggu, 14 September 2025 - 00:20 WIB

Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:23 WIB

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:48 WIB

Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:58 WIB

Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:57 WIB

Samsat Ciledug Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Seorang Disabilitas

Berita Terbaru