DAJ Law Firm Dibawah Naungan Eks KASAL Tedjo Edhy Purdjiatno Optimis KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Kepastian Hukum Positif

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Law Firm Dhipa Adista Justicia (DAJ) dibawah naungan dari Pembina Eks KASAL Laksamana (P) Tedjo Edhy Purdjiatno mendukung penerapan serta pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai landasan penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.

Dalam wawancara ekslusifnya, Nicho Hezron, SH.,MH., selaku Sekjend DAJ Law Firm memaparkan bahwa KUHP dan KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menghadirkan reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih modern, humanis, dan dekolonialisasi, dengan fokus pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pengakuan korporasi sebagai subjek hukum.

Sekjend DAJ Law Firm itu juga mamaparkan dimana internal Dhipa Adista Justicia Law Firm yang berkomposisikan para Purnariwan TNI/Polri beserta para Advokat profesional didalamnya sangat mendukung pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan akar nilai sosial bangsa Indonesia.

“Nilai positif utamanya mencakup penyelesaian perkara melalui perdamaian (restorative justice), pidana alternatif selain penjara, kepastian hukum, dan penyesuaian dengan nilai-nilai Pancasila,” ungkap Sekjend DAJ Law Firm, Nicho Hezron, SH.,MH., saat memberikan edukasi hukum kepada media ini di Kantor Hukum DAJ yang berlokasi di Jl Kusuma, Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1 No.36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, pada Jumat (6/2/2026).

Merupakan program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR, diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru secara efektif sejak 2 Januari 2026 juga merupakan langkah strategis negara dalam menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan sosial, budaya, dan tantangan zaman.

Baca Juga :  DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2

“Reformasi ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademik, diskusi publik, serta pembahasan lintas sektor. Tujuannya jelas, yakni menghadirkan hukum pidana yang lebih relevan, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan akar nilai sosial bangsa Indonesia,” ujar Advokat yang kerap memenangkan perkara para kliennya.

Secara eksplisit dan meyakinkan, Sekjend Nicho menegaskan bahwa setiap insan di Dhipa Adista Justicia Law Firm, baik dari seorang Pendiri/Pembina Eks KASAL Purnawirawan TNI Tedjo Edhy Purdjiatno, Ketua Pelaksana DAJ yang juga Purnawirawan Polisi, DR. DRS. Hadi Purnomo, SH.,MH., beserta jajaran Advokat yang dikoorninir oleh Srikandi Muda yang telah memenangkan banyak perkara, Jessie Hezron, SH.,MH., beserta profesional advokat didalamnya sepakat mendukung akan adanya pemberlakuan KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU 20/2025).

Baca Juga :  Kehilangan Andi Setiadi, Wartawan yang Berdedikasi untuk Kejujuran dan Kesejahteraan Sosial

Dengan keberadaan para Purnawirawan TNI/Polri dan para Advokat profesional didalamnya, Nicho Hezron, SH.,MH., memastikan kesiapan Dhipa Adista Justicia Law Firm secara total dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dapat ditangani.

Adapun Bidang permasalahan hukum yang dapat ditangani diantaranya,
Bidang Perdagangan, Bidang Industri, Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Bidang Jasa, Bidang Pengadaan Barang, Bidang Properti, Bidang Finance, Bidang Cargo and Forwading, Bidang Intelligence, Bidang Digital Technology, Instansi Pemerintahan.

(RDI)

Berita Terkait

Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri
Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”
Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan
Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang
Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional
DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2
Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang
Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:37 WIB

DAJ Law Firm Dibawah Naungan Eks KASAL Tedjo Edhy Purdjiatno Optimis KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Kepastian Hukum Positif

Minggu, 14 September 2025 - 00:20 WIB

Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri

Senin, 24 Februari 2025 - 12:08 WIB

Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang

Senin, 3 Februari 2025 - 17:01 WIB

Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:40 WIB

DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:15 WIB

Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang

Berita Terbaru

Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:22 WIB