Ditahan Kejati Banten, Ridwan Terduga Pelaku Pembobol Brankas Bank Banten Senilai 6,1 Miliar

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak. Ridwan, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, diduga melakukan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.

Kajati Banten, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, menjelaskan bahwa Ridwan secara sistematis mengambil uang tunai dari brankas Bank Banten selama 7 bulan, mulai dari Februari 2022 hingga September 2022. Aksi tersebut dilakukan pada sore atau malam hari ketika karyawan pulang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

“Tersangka, yang menjabat sebagai supervisor, melakukan korupsi dengan mengambil uang tunai di brankas, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Kajati Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (5/2/2024).

Dalam upaya melancarkan aksinya, Ridwan juga mengelabui auditor dan pihak bank dengan membuat laporan fiktif melalui sistem rekening. “Dia selalu memuat, meng-input data fiktif terkesan dibuat ada pengeluaran,” tambah Didik.

Pihak manajemen Bank Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan audit terhadap keuangan bank dan mengecek rekaman CCTV. Ridwan, yang juga pemegang kunci kombinasi brankas, langsung ditahan di Rutan Serang setelah penetapan status tersangka pada awal Januari 2024.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkot Tangsel Siagakan 82 Stasiun Pompa

Kajati Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa kasus ini telah melalui penyidikan yang jelas dan cepat, dan Kejati Banten bertekad untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut terhadap Ridwan.(wld)

Berita Terkait

LPK Mori Centre Silangit Miliki Izin Sending Organization (SO) Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri dari Kemnaker
Pisah Sambut Kajari, Bupati Taput : Semoga Membawa Semangat Baru Kemajuan Kabupaten Tapanuli Utara
TP PKK Taput Raih Prestasi Pada Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2025
Kolaborasi Antara Pemkot dan DPRD di Pemerintahan Kota Tangerang, Wali Kota Sachrudin Apresiasi Peran Pers
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada 774 Mahasiswa Berprestasi
Pemkab Taput Bersama KPK RI Gelar Kegiatan Diseminasi Anti Korupsi
Gebrakan Bupati Tangerang: Pendidikan 13 Tahun Jadi Kewajiban, Desa Dilibatkan Penuh!
Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tanam Jagung Seluas Dua Hektar di Desa Julang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:46 WIB

LPK Mori Centre Silangit Miliki Izin Sending Organization (SO) Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri dari Kemnaker

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Pisah Sambut Kajari, Bupati Taput : Semoga Membawa Semangat Baru Kemajuan Kabupaten Tapanuli Utara

Kamis, 6 November 2025 - 14:29 WIB

Kolaborasi Antara Pemkot dan DPRD di Pemerintahan Kota Tangerang, Wali Kota Sachrudin Apresiasi Peran Pers

Rabu, 5 November 2025 - 23:28 WIB

Pemkab Taput Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada 774 Mahasiswa Berprestasi

Rabu, 5 November 2025 - 23:17 WIB

Pemkab Taput Bersama KPK RI Gelar Kegiatan Diseminasi Anti Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 18:58 WIB

Gebrakan Bupati Tangerang: Pendidikan 13 Tahun Jadi Kewajiban, Desa Dilibatkan Penuh!

Rabu, 5 November 2025 - 16:20 WIB

Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tanam Jagung Seluas Dua Hektar di Desa Julang

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB