Ditahan Kejati Banten, Ridwan Terduga Pelaku Pembobol Brankas Bank Banten Senilai 6,1 Miliar

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak. Ridwan, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, diduga melakukan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.

Kajati Banten, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, menjelaskan bahwa Ridwan secara sistematis mengambil uang tunai dari brankas Bank Banten selama 7 bulan, mulai dari Februari 2022 hingga September 2022. Aksi tersebut dilakukan pada sore atau malam hari ketika karyawan pulang.

Baca Juga :  Diduga Ulah Nakal Sang Penagih Hutang, Rampas Motor Semaunya Seakan-akan Kebal Hukum

“Tersangka, yang menjabat sebagai supervisor, melakukan korupsi dengan mengambil uang tunai di brankas, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Kajati Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (5/2/2024).

Dalam upaya melancarkan aksinya, Ridwan juga mengelabui auditor dan pihak bank dengan membuat laporan fiktif melalui sistem rekening. “Dia selalu memuat, meng-input data fiktif terkesan dibuat ada pengeluaran,” tambah Didik.

Pihak manajemen Bank Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan audit terhadap keuangan bank dan mengecek rekaman CCTV. Ridwan, yang juga pemegang kunci kombinasi brankas, langsung ditahan di Rutan Serang setelah penetapan status tersangka pada awal Januari 2024.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pilih Lokasi Rumah Pensiun di Karanganyar, Jawa Tengah

Kajati Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa kasus ini telah melalui penyidikan yang jelas dan cepat, dan Kejati Banten bertekad untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut terhadap Ridwan.(wld)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Mengukuhkan Kades, Anggota BPD Tiga Kecamatan
Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 113,25 Gram Sabu Di Rinding
Road Show Bupati Kota Baru Sayed Jafar Mengukuhkan Jabatan Kepala Desa Di Dua Kecamatan
DPC GRIB Jaya Tapanuli Utara Gelar Diskusi Bersama Polsek Siborong-borong
Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan
DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong
Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral
Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 21:00 WIB

Bupati Kotabaru Mengukuhkan Kades, Anggota BPD Tiga Kecamatan

Rabu, 11 September 2024 - 15:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 113,25 Gram Sabu Di Rinding

Rabu, 11 September 2024 - 15:19 WIB

Road Show Bupati Kota Baru Sayed Jafar Mengukuhkan Jabatan Kepala Desa Di Dua Kecamatan

Rabu, 11 September 2024 - 14:25 WIB

DPC GRIB Jaya Tapanuli Utara Gelar Diskusi Bersama Polsek Siborong-borong

Rabu, 11 September 2024 - 12:12 WIB

Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB

DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong

Selasa, 10 September 2024 - 22:29 WIB

Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral

Selasa, 10 September 2024 - 22:09 WIB

Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba

Berita Terbaru

Tangerang

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:49 WIB