Ditahan Kejati Banten, Ridwan Terduga Pelaku Pembobol Brankas Bank Banten Senilai 6,1 Miliar

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak. Ridwan, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, diduga melakukan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.

Kajati Banten, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, menjelaskan bahwa Ridwan secara sistematis mengambil uang tunai dari brankas Bank Banten selama 7 bulan, mulai dari Februari 2022 hingga September 2022. Aksi tersebut dilakukan pada sore atau malam hari ketika karyawan pulang.

Baca Juga :  Musrenbang Tingkat Kecamatan Mekar Baru, Camat Prioritaskan Gedung Sekolah Dan Normalisasi Irigasi

“Tersangka, yang menjabat sebagai supervisor, melakukan korupsi dengan mengambil uang tunai di brankas, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Kajati Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (5/2/2024).

Dalam upaya melancarkan aksinya, Ridwan juga mengelabui auditor dan pihak bank dengan membuat laporan fiktif melalui sistem rekening. “Dia selalu memuat, meng-input data fiktif terkesan dibuat ada pengeluaran,” tambah Didik.

Pihak manajemen Bank Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan audit terhadap keuangan bank dan mengecek rekaman CCTV. Ridwan, yang juga pemegang kunci kombinasi brankas, langsung ditahan di Rutan Serang setelah penetapan status tersangka pada awal Januari 2024.

Baca Juga :  Diduga EKBANG Kecamatan Curug Mendapatkan Gratifikasi Dari Pemborong Proyek U-ditch

Kajati Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa kasus ini telah melalui penyidikan yang jelas dan cepat, dan Kejati Banten bertekad untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut terhadap Ridwan.(wld)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Warga Desa Hutajulu Parmonangan Keluhkan Jalan Makin Rusak Parah
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Daerah se-Sumut Dipimpin Oleh Gubsu
Ketua TP-PKK, Ny. Erma Oloan P. Nababan Resmi Dilantik
Ny. Neny Angelina J.T.P Hutabarat Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara
Terry Genta Siregar : Bantuan Alsintan Petani Diawasi Ketat
Bupati Nias Barat Dampingi Pelantikan Ketua TP. PPK se-Sumatera Utara
Alsintan Poktan Mandiri Dibisniskan Tanpa Sepengetahuan Anggota
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:41 WIB

Warga Desa Hutajulu Parmonangan Keluhkan Jalan Makin Rusak Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:23 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Daerah se-Sumut Dipimpin Oleh Gubsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:11 WIB

Ketua TP-PKK, Ny. Erma Oloan P. Nababan Resmi Dilantik

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:27 WIB

Ny. Neny Angelina J.T.P Hutabarat Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Terry Genta Siregar : Bantuan Alsintan Petani Diawasi Ketat

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati Nias Barat Dampingi Pelantikan Ketua TP. PPK se-Sumatera Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:00 WIB

Alsintan Poktan Mandiri Dibisniskan Tanpa Sepengetahuan Anggota

Berita Terbaru