Ditahan Kejati Banten, Ridwan Terduga Pelaku Pembobol Brankas Bank Banten Senilai 6,1 Miliar

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak. Ridwan, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, diduga melakukan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.

Kajati Banten, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, menjelaskan bahwa Ridwan secara sistematis mengambil uang tunai dari brankas Bank Banten selama 7 bulan, mulai dari Februari 2022 hingga September 2022. Aksi tersebut dilakukan pada sore atau malam hari ketika karyawan pulang.

Baca Juga :  ‎Pemkab Taput Lantik 17 Pejabat Administrator Perkuat Kinerja Perangkat Daerah

“Tersangka, yang menjabat sebagai supervisor, melakukan korupsi dengan mengambil uang tunai di brankas, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Kajati Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (5/2/2024).

Dalam upaya melancarkan aksinya, Ridwan juga mengelabui auditor dan pihak bank dengan membuat laporan fiktif melalui sistem rekening. “Dia selalu memuat, meng-input data fiktif terkesan dibuat ada pengeluaran,” tambah Didik.

Pihak manajemen Bank Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan audit terhadap keuangan bank dan mengecek rekaman CCTV. Ridwan, yang juga pemegang kunci kombinasi brankas, langsung ditahan di Rutan Serang setelah penetapan status tersangka pada awal Januari 2024.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal

Kajati Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa kasus ini telah melalui penyidikan yang jelas dan cepat, dan Kejati Banten bertekad untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut terhadap Ridwan.(wld)

Berita Terkait

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Pemerintah Desa Bakung Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027
Bupati Taput Tinjau Pengembangan dan Penataan Kawasan Kota
‎Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri‎
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Pemdes Pagedangan Ilir Gelar Rapat Pemberdayaan Masyarakat untuk Peningkatan Kelompok Nelayan Desa
‎Pemkab Taput Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Masyarakat Ingat “TIR”‎
Pertemuan Dengan Menteri Singapura, Gubernur Pramono Siapkan Lompatan Baru Jakarta
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemerintah Desa Bakung Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:14 WIB

Bupati Taput Tinjau Pengembangan dan Penataan Kawasan Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:52 WIB

Pemdes Pagedangan Ilir Gelar Rapat Pemberdayaan Masyarakat untuk Peningkatan Kelompok Nelayan Desa

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:41 WIB

‎Pemkab Taput Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Masyarakat Ingat “TIR”‎

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:52 WIB

Pertemuan Dengan Menteri Singapura, Gubernur Pramono Siapkan Lompatan Baru Jakarta

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Percobaan Penculikan, Motif Diduga Persoalan Asmara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:05 WIB

Daerah

Bupati Taput Tinjau Pengembangan dan Penataan Kawasan Kota

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:14 WIB