Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul (Poskotanews.co.id Dok/Ist)

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul (Poskotanews.co.id Dok/Ist)

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Ramainya berita mengenai salah satu dinas di Kabupaten Tagerang yang diduga menjadi calo anggaran mengenai publikasi, hal itu ternyata sudah bukan rahasia umum lagi.

Karena hal tersebut merupakan kerjasama yang berantai, antara dinas dan oknum yang menjadikan ladang untuk mengeruk keuntungan.

Menyikapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan bahwa dinas yang menjadi calo dalam pengunaan sebuah anggaran bukan lagi menjadi rahasia umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait hal tersebut, saya rasa itu sudah bukan rahasia umum lagi. Karena banyak calo yang bergentayangan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” kata Adib melalu pesan suara di whats up.

Selain itu, Adib juga sangat menyayangkan sikap dinas yang seperti itu, karena seharusnya mereka bekerja untuk rakyat dan fokus terhadap kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Sita 16.400 Liter Solar Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar

“Harusnya mereka mawas diri, bahwa presiden mengatakan bagaimana bekerja untuk rakyat dan fokus terhadap kepentingan rakyat. Bukan menghabiskan anggaran untuk memonopoli dan mengambil keuntungan sendiri,” tegas Adib Miftahul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kominikasi dan Informatikan (Diskominto) Kabupaten Tangerang, viral di media sosial pasca muculnya pesan di sejumlah group whatsApp untuk mengkoordinir pemasangan iklan di media cetak dari seluruh Organisasi Prangkat Dinas (OPD). Padahal tugas utama Diskominfo sesuai aturan pemerintah adalah untuk melaksanakan urusan Pemerintahan dalam bidang informatika, komunikasi, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga :  Masuk Masa Tenang Panwascam Kebayoran Lama Lakukan Patroli Pengawasan Politik Uang

Kasus ini muncul, di moment pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dimana Diskominfo melalui salah satu staf atau pengawainya menyebar pesan yang berisi “Assalamualaikum Wr.Wb Izin Bapak/Ibu Kepala Dinas/Badan/Direktur/Kecamatan/kelurahan, Sehubungan dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tangerang. Dengan ini kami (Diskominfo) ingin mengkoordinir pemasangan Iklan dimedia cetak dan dimohon kesediaan bapak/ ibu berpartipitasi dalam hal tersebut dengan biaya Rp. 1.500.000,- Berikut 5 media cetak. 1.Tangerang raya 2.Tangerang ekspres 3.Stelit News 4.Radar banten 5.Warta Banten Terimakasih. Diskominfo.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa membenarkan adanya pesan yang dikirim Disnas Kominfo untuk meminta iuran iklan kepada OPD se Kabupaten Tangerang, pada moment pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tersebut. Diskominfo juga membenarkan jika iklan yang dikoordinir khusus untuk media cetak, bukan untuk media online.

Baca Juga :  Barcelona melawan Celta Vigo, Lewandowski Unjuk Gigi

“Waalaikumsalam wr wb Ijin menyampaikan sesuai dengan Atas kesepakatan dan dana yg terkumpul dari masing masing pribadi kemampuannya Untuk media cetak ada 5 dikoordinir / pengumpul dana oleh kominfo Kaitan dg desain dan pemasangan. Sedangkan untuk media on line kami tidak mengkoordinir. Demikian pak Hatur nuhun🙏,” ungkap Prima Saras Puspa melalui pesan whatsAppnya.

Sementara itu Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah tidak pernah memerintahkan untuk melakukan hal tersebut.

“Siapa itu oknum dinasnya kami tidak pernah mengintruksikan hal-hal demikian,” tegas Intan.

(Suryadi)

Berita Terkait

DAJ Law Firm Dibawah Naungan Eks KASAL Tedjo Edhy Purdjiatno Optimis KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Kepastian Hukum Positif
Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri
Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan
Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang
Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional
DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2
Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang
Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:37 WIB

DAJ Law Firm Dibawah Naungan Eks KASAL Tedjo Edhy Purdjiatno Optimis KUHP dan KUHAP Baru Merupakan Kepastian Hukum Positif

Minggu, 14 September 2025 - 00:20 WIB

Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri

Senin, 24 Februari 2025 - 12:08 WIB

Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang

Senin, 3 Februari 2025 - 17:01 WIB

Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:40 WIB

DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:15 WIB

Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB