Viral ASN Kota Tangerang Adu Mulut dengan Pemilik Ruko di Cimone, Begini Jawaban Pemkot Tangerang

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko Permata Cimone (tangerangnews.co.id)

Ruko Permata Cimone (tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7 / 1787 / HK.06 / XI / 2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku Pemilik Ruko (Permata Cimone).

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menyampaikan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Bus SMK Linggar Kencana Picu Pembatasan Study Tour di Beberapa Daerah

“Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya,” terang Mualim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Mualim, mengingatkan agar kita semua jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya,

Baca Juga :  Trayek Baru Trans Jabodetabek S61 Blok M-Alam Sutera Resmi Diluncurkan!

“Diera serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbau Mualim disela kegiatannya, Sabtu ( 19/08).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum , Lia Dahlia, menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

“Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 (lima puluh delapan) ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” terangnya saat dihubungi via telepon.

Baca Juga :  Gebyar Srikandi ke-7, Sekda : Terus Bersinergi untuk Mengurangi AKI dan AKB 

SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN, lanjut Lia, dan mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi. ”Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN,” tegasnya

Sumber Berita : sinargunung.com

Berita Terkait

Sukses Gelar Rakornas & Rakernis, WalikotTangerang, Sachrudin: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
Maryono Ajak Teladani Rasul dalam Merawat Kerukunan
Kapolresta Tangerang Dampingi Wakapolda Banten Upacara di Alun-Alun Balaraja, Diikuti Ribuan Siswa
Bentuk Peduli, Program CSR SOL 2025 Fokus Mendampingi Kelompok Tani Bertani Bawang Merah
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin: Hadiri Hari Jadi Ke-31 Kedaung Baru
Ephorus HKBP Launching Peluncuran Buku “Merawat Ciptaan, Menghidupi Iman”
PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Kecamatan Tirtayasa Gelar Rapat Bersama Tim Juri BBGR Persiapan Turun Kelapangan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:02 WIB

Sukses Gelar Rakornas & Rakernis, WalikotTangerang, Sachrudin: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 18:08 WIB

Maryono Ajak Teladani Rasul dalam Merawat Kerukunan

Senin, 29 September 2025 - 12:53 WIB

Bentuk Peduli, Program CSR SOL 2025 Fokus Mendampingi Kelompok Tani Bertani Bawang Merah

Minggu, 28 September 2025 - 12:10 WIB

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin: Hadiri Hari Jadi Ke-31 Kedaung Baru

Minggu, 28 September 2025 - 09:01 WIB

Ephorus HKBP Launching Peluncuran Buku “Merawat Ciptaan, Menghidupi Iman”

Sabtu, 27 September 2025 - 17:21 WIB

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Sabtu, 27 September 2025 - 17:16 WIB

Kecamatan Tirtayasa Gelar Rapat Bersama Tim Juri BBGR Persiapan Turun Kelapangan

Sabtu, 27 September 2025 - 17:09 WIB

Puluhan Warga Se-Kecamatan Tirtayasa Ikuti Isbat Nikah Terpadu

Berita Terbaru

Pendidikan

Dugaan Pungli, Kepala SD Negeri 175766 Bebani Orang Tua Siswa

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:13 WIB

Hukum & Kriminal

Kuras Habis 200 Juta, Mantan Karyawan Merampok Toko Minuman di Kota Bumi

Selasa, 30 Sep 2025 - 11:22 WIB

Pemerintahan

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar

Selasa, 30 Sep 2025 - 10:00 WIB

Oplus_131072

Tangerang

Maryono Ajak Teladani Rasul dalam Merawat Kerukunan

Senin, 29 Sep 2025 - 18:08 WIB