Pemerintah Keluarkan PP Terkait Tanggungjawab Terhadap ODGJ

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun di salah satu peraturan tersebut membahas terkait pelarangan masyarakat menelantarkan, memasung, atau melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ,” demikian isi Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan, dikutip pada Senin (05/08/2024).

Dalam ayat (2) disebutkan, pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hilangnya hak atas Pelayanan Kesehatan untuk membantu pemulihan.

Sementara itu ayat (3) menyatakan bahwa penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan langsung maupun tidak langsung yang membuat seseorang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.

Baca Juga :  Puskesmas Kronjo Gelar Aksi “Gerebek Posyandu” Di Desa Kronjo

Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan, ancaman, tindakan, atau pembiaran yang disengaja baik secara fisik maupun psikis terhadap seseorang yang berpotensi mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau kematian,” demikian isi ayat (4) Pasal 161 PP Kesehatan.

Dalam ayat (1) Pasal 162 juga disebutkan, untuk menjamin perlindungan terhadap ODGJ, dilakukan penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan. Adapun penghapusan praktik pemasungan sebagaimana pada ayat (2) pasal 162 yang dimaksud, di antaranya:

  • Menjamin keberlangsungan pengobatan
  • Pemberdayaan ODGJ pascarehabilitasi
  • Penyediaan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga
  • Penyediaan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ.
Baca Juga :  Camat Kemiri Bersama DLHK Kabupaten Tangerang Eksekusi Sampah Di Jalan Jaliteng Kampung Ribut

Sementara itu pada ayat (3) disebutkan penanganan kasus pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian dan penatalaksanaan awal, termasuk aspek kegawatdaruratan
Pembebasan
Rujukan
pencegahan pemasungan berulang.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Pasien Membludak di Puskesmas Mauk, Kebijakan SRK BPJS Kesehatan Jadi Sorotan
Peduli Kesehatan, Puskesmas Silangit Kampanye TB Paru di SO – LPK Mori Silangit
Gubsu Bersama Bupati Taput Perjuangkan Pembangunan RSUD Baru di Silangit
Gubsu Bersama Bupati Taput Perjuangkan Pembangunan RSUD Baru di Silangit
Pemdes Pasilian Dan Puskesmas Kronjo Peduli, Sambangi Bayi Soviawati yang Derita Benjolan Serius Di Leher
PKK Desa Kemiri Gelar Senam Sehat Rutin Setiap Minggu
Camat Tirtayasa Pimpin Langsung Giat Gotong Royong Bersihkan Sampah Saluran Irigasi
Camat Kemiri Bersama DLHK Kabupaten Tangerang Eksekusi Sampah Di Jalan Jaliteng Kampung Ribut
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:10 WIB

Pasien Membludak di Puskesmas Mauk, Kebijakan SRK BPJS Kesehatan Jadi Sorotan

Senin, 10 November 2025 - 17:37 WIB

Peduli Kesehatan, Puskesmas Silangit Kampanye TB Paru di SO – LPK Mori Silangit

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:11 WIB

Gubsu Bersama Bupati Taput Perjuangkan Pembangunan RSUD Baru di Silangit

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Gubsu Bersama Bupati Taput Perjuangkan Pembangunan RSUD Baru di Silangit

Senin, 21 Juli 2025 - 11:57 WIB

Pemdes Pasilian Dan Puskesmas Kronjo Peduli, Sambangi Bayi Soviawati yang Derita Benjolan Serius Di Leher

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:45 WIB

PKK Desa Kemiri Gelar Senam Sehat Rutin Setiap Minggu

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:36 WIB

Camat Tirtayasa Pimpin Langsung Giat Gotong Royong Bersihkan Sampah Saluran Irigasi

Senin, 16 Juni 2025 - 12:01 WIB

Camat Kemiri Bersama DLHK Kabupaten Tangerang Eksekusi Sampah Di Jalan Jaliteng Kampung Ribut

Berita Terbaru