PAGARAN SUMUT, Poskotanews.co.id- Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan desa.
Keputusan pembangunan diambil berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat desa yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Lain halnya, pembangunan pemboran air bersih ketahanan pangan TA.2024 dengan pagu Rp. 34.000.000, di Dusun III, Desa Banua luhu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, yang berada diladang sekdes berinisial RS dan tidak melalui Musyawarah Desa (MusDes).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suka- suka nya karena dia sekretaris desa (sekdes) masa pembangunan pemboran air dibuat di ladang nya, dan cuman dia menikmati, itu kan kepentingan bersama dan kami tidak terima disitu,” beber warga ber marga Aritonang dengan nada kesal, selasa (13/08/2024).
Diwaktu yang sama, warga bermarga Silaban mengakui bahwa pembangunan pemboran air bersih yang ada di ladang itu milik sekdes dari anggaran Dana Desa (DD)
“Benar, itu perladangan yang di pagar milik sekdes RS dan pembangunan pemboran air bersih itu di ladangnya. Dan ditanya saat musrenbang saat itu, apakah ada pembangunan pemboran air bersih ketahanan pangan di ladang sekdes,,,? Silaban menjawab tidak ada, hanya yang itu” terangnya sambil menunjukkan ada dua titik pembangunan pemboran air bersih yang sama di desa itu.
Begitu juga warga yang tidak ingin namanya di publish memberikan komentar lewat Whatsapp, ketika dilihat penulis di lapangan cek lokasi.
“Itu kebun pribadi bang, kalau tidak yakin coba di cek bahwa itu di kelilingi parit dan di pagar. Dan apa dasarnya dibuat di kebun sendiri dan tanpa MusDes, abang lah dulu berpikir. Itu kesepakatan dibuat di Dusun Silaban- Aritonang untuk TA. 2024 dan bukan di kebunnya ” punkas warga yang ingin namanya di rahasiakan.
Sementara, sekretaris desa (sekdes) RS dimintai keterangan melalui chat whatsapp tentang pembangunan pemboran air bersih di ladang nya mengatakan “belum dipakai itu karena musim hujan” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Banua Luhu KMP Benny Sihombing di konfirmasi melalui whatsapp menerangkan, bahwa siapapun penguna lahan bisa pakai, disitu pun kita buat titik nya karena sekdes yang mau berikan tanahnya untuk di bor.
“Sampai hari ini belum ada warga yang mengadu sama kami yang tidak bisa mengambil air dari situ” ucap Kepala desa.
Masyarakat Desa Banua Luhu berharap supaya Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara periksa pembangunan pemboran air bersih ketahanan pangan di desa tersebut karena memakai uang negara yang bersumber dari APBN.















