JAKARTA, Poskotanews.co.id– Maraknya tempat penampungan sampah liar membuat sejumlah titik di Jakarta Utara dikepung tumpukan sampah menggunung dan berbau tak sedap. Pemandangan kumuh itu terpantau hingga Sabtu (19/4/2026).
Di Taman Hutan Kota Penjaringan, lahan milik Pemda diduga dibiarkan “Tak Bertuan” dan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Diduga ada oknum yang sengaja mengarahkan pembuangan sampah ke lokasi tersebut.
Kondisi serupa terjadi di Cilincing, tepatnya di Jalan Reformasi seberang Kali Rawamalang, Nagrak. Lahan kosong di kawasan itu dimanfaatkan oknum untuk menampung sampah. Akibatnya, warga sekitar terpapar bau sampah hingga ke permukiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Tri Waluyo, menanggapi hal itu usai menyerahkan ambulans ke Masjid Al-Mubarok, Muara Angke, Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan Pemprov DKI harus bertindak tegas.
“Kalau dibiarkan, Jakarta akan tertimbun sampah. Tempat penampungan sampah liar sudah terlalu banyak dan tidak ditertibkan,” kata Tri kepada awak media.
Tri meminta Pemda Jakarta Utara tidak takut menindak para oknum. Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menjerat pelaku pembuang sampah sembarangan. Ia merujuk Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2013, dan Perda No. 4 Tahun 2019 yang mengatur sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Jangan takut, harus berani bawa ke ranah hukum. Kalau dibiarkan bisa menimbulkan penyakit, bau busuk, dan merusak pemandangan Kota Jakarta,” tegasnya.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku pengelola tempat sampah liar itu merupakan “orang kuat”. Menurutnya, para oknum bisa meraup pendapatan hingga jutaan rupiah per hari dari sampah pabrik dan rumah makan.
“Mereka seperti raja kecil, bisa melawan petugas. Buktinya sampai sekarang tetap beroperasi di lahan milik orang lain, padahal warga kebauan dan pemandangannya rusak. Walikota harus tegas kalau tak ingin Jakarta jadi kota sampah,” ujar warga tersebut.
Cip















