Polisi Ringkus Pelaku Penjualan Obat Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Operasional Khusus (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil meringkus seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang di Kota Tangerang. Berdasarkan informasi dari warga, operasi ini didasari atas kegiatan penjualan obat-obatan dari daftar G tanpa izin yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kepala Polsek Karawaci, Kompol Antonius, atas nama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan berakhir dengan pengamanan sejumlah 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar. “Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik, kami pun langsung bertindak dan berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk uang hasil penjualan dan handphone yang diduga kuat digunakan untuk transaksi,” ungkap Antonius pada hari Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga :  Karo SDM, Dirbinmas, Dirintelkam Polda Metro Jaya Hingga Kapolres Tangsel Resmi Diganti

Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial SA (20) kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Karawaci.

Penangkapan ini menandai respons cepat polisi terhadap laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran hukum dan gangguan keamanan di wilayah hukumnya. Terlebih di bulan Ramadhan, polisi memperkuat patroli guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun,” tutup Antonius, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayahnya.(rom)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WIB

KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB