Polisi Ringkus Pelaku Penjualan Obat Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Operasional Khusus (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil meringkus seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang di Kota Tangerang. Berdasarkan informasi dari warga, operasi ini didasari atas kegiatan penjualan obat-obatan dari daftar G tanpa izin yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kepala Polsek Karawaci, Kompol Antonius, atas nama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan berakhir dengan pengamanan sejumlah 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar. “Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik, kami pun langsung bertindak dan berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk uang hasil penjualan dan handphone yang diduga kuat digunakan untuk transaksi,” ungkap Antonius pada hari Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga :  Buruh Sahabat Andra Soni Dimyati Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni Untuk Eha

Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial SA (20) kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Karawaci.

Penangkapan ini menandai respons cepat polisi terhadap laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran hukum dan gangguan keamanan di wilayah hukumnya. Terlebih di bulan Ramadhan, polisi memperkuat patroli guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Dr. Nurdin Sampaikan Program Keberpihakan untuk Masyarakat Kecil

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun,” tutup Antonius, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayahnya.(rom)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra
Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda
Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga Program Bedah Rumah Bangun 1000
Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026
Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:32 WIB

Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:23 WIB

Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga Program Bedah Rumah Bangun 1000

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:54 WIB

Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:36 WIB

Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:01 WIB

Peralihan 30 Ribu Pelanggan, Wali Kota Awasi Pemotongan Pipa Air

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB