Polisi Ringkus Pelaku Penjualan Obat Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Operasional Khusus (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil meringkus seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang di Kota Tangerang. Berdasarkan informasi dari warga, operasi ini didasari atas kegiatan penjualan obat-obatan dari daftar G tanpa izin yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kepala Polsek Karawaci, Kompol Antonius, atas nama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan berakhir dengan pengamanan sejumlah 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar. “Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik, kami pun langsung bertindak dan berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk uang hasil penjualan dan handphone yang diduga kuat digunakan untuk transaksi,” ungkap Antonius pada hari Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi, Komedian Yadi Sembako Terseret Kasus Penipuan

Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial SA (20) kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Karawaci.

Penangkapan ini menandai respons cepat polisi terhadap laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran hukum dan gangguan keamanan di wilayah hukumnya. Terlebih di bulan Ramadhan, polisi memperkuat patroli guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Honda Tunas Sakti Karawaci Gelar Promo Diskon Akhir Tahun

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun,” tutup Antonius, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayahnya.(rom)

Berita Terkait

Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon
Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis
Sah, Musda XI KNPI Kota Tangerang Telah Berjalan Sesuai Prosedur
Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 
Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani : Buka Bansos Mahasiswa Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Tangerang
Catat APS, Pemkot Tangerang Dorong Kemajuan Pendidikan Lahir Generasi Muda di Kota Tangerang
Penjelasan BKPSDM Kota Tangerang Terkait Seleksi PPPK yang Masih Berlangsung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 08:44 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon

Senin, 13 Januari 2025 - 08:01 WIB

Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:28 WIB

Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:58 WIB

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani : Buka Bansos Mahasiswa Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Tangerang

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:21 WIB

Catat APS, Pemkot Tangerang Dorong Kemajuan Pendidikan Lahir Generasi Muda di Kota Tangerang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:46 WIB

Penjelasan BKPSDM Kota Tangerang Terkait Seleksi PPPK yang Masih Berlangsung

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:49 WIB

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa : Target Opsen PKB dan BBNKB Sebesar Rp674 Miliar

Berita Terbaru