TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Operasional Khusus (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil meringkus seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang di Kota Tangerang. Berdasarkan informasi dari warga, operasi ini didasari atas kegiatan penjualan obat-obatan dari daftar G tanpa izin yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kepala Polsek Karawaci, Kompol Antonius, atas nama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan berakhir dengan pengamanan sejumlah 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar. “Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik, kami pun langsung bertindak dan berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk uang hasil penjualan dan handphone yang diduga kuat digunakan untuk transaksi,” ungkap Antonius pada hari Minggu, 17 Maret 2024.
Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial SA (20) kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Karawaci.
Penangkapan ini menandai respons cepat polisi terhadap laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran hukum dan gangguan keamanan di wilayah hukumnya. Terlebih di bulan Ramadhan, polisi memperkuat patroli guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tangerang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun,” tutup Antonius, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayahnya.(rom)