Polisi Ringkus Pelaku Penjualan Obat Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Operasional Khusus (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil meringkus seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang di Kota Tangerang. Berdasarkan informasi dari warga, operasi ini didasari atas kegiatan penjualan obat-obatan dari daftar G tanpa izin yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kepala Polsek Karawaci, Kompol Antonius, atas nama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan berakhir dengan pengamanan sejumlah 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar. “Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik, kami pun langsung bertindak dan berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk uang hasil penjualan dan handphone yang diduga kuat digunakan untuk transaksi,” ungkap Antonius pada hari Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga :  Resmi, Wali Kota Tangerang Sachrudin : Tinjau Fasilitas Layanan SPAM

Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial SA (20) kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Karawaci.

Penangkapan ini menandai respons cepat polisi terhadap laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran hukum dan gangguan keamanan di wilayah hukumnya. Terlebih di bulan Ramadhan, polisi memperkuat patroli guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Karya Latih Wartawan PWI Kota Tangerang Sukses Tingkatkan Kompetensi Anggota

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun,” tutup Antonius, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayahnya.(rom)

Berita Terkait

Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan
Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal
Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:07 WIB

Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:35 WIB

Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Berita Terbaru