Diduga Oknum Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Bersekongkol Dengan Penjual Obat Golongan G

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangerangnews: Barang bukti obat golongan G jenis tramadol dan excimer.

Foto Tangerangnews: Barang bukti obat golongan G jenis tramadol dan excimer.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Praktik penggunaan obat keras tanpa resep dokter terus terjadi meski telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya, apalagi jika dikonsumsi dengan dosis tak wajar, maka akan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, lebih-lebih dapat merusak generasi bangsa.

Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang menyeluruh dan pengawasan yang ekstra, baik itu dari Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun Instansi-Instansi yang berkaitan lainnya. Sabtu, 30/03/2024.

Padahal jelas sudah tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kendati demikian, kerap sekali dalam peredaran obat golongan G ini terindikasi melibatkan oknum APH, bahkan diantara mereka tak jarang yang menerima dana gratifikasi dari pelaku usaha kosmetik ilegal dan menjadi bagian dari kartel obat tersebut.

Seperti toko yang berada di Wilayah Hukum Pagedangan, dan masuk dalam administratif Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dimana toko tersebut diduga menjual obat golongan G.

Baca Juga :  Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan

Sekilas toko tersebut nampak seperti konter yang menjual pulsa dan aksesories handphone, namun jika ditelisik, itu hanyalah kedok untuk menyamarkan bisnis haramnya.

Miris, padahal keberadaan toko yang diduga jual obat keras ini lokasinya tak jauh dari Polsek Pagedangan. Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat.

Diduga ada oknum dari Polsek Pagedangan yang bersekongkol dengan penjual obat golongan G tersebut, sehingga toko-toko ini dapat bebas menjual secara terang-terangan.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko menyebut bahwa dirinya belum terlalu lama berjualan kembali, nanti dibicarakan dengan pengurusnnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ucapankan Terima Kasih Atas Sambutan Hangat Presiden Peru Dina Boluarte

“Pengurusnnya Muklis bang, nanti saya telepon dulu orangnya,” ucapnya.

Saat dilokasi Awak Media menelepon Kanitreskrim Polsek Pagedangan, akan tetapi malah ditolak (reject) seakan tidak mau menanggapinya, padahal bukti video sudah dikirimkan kepadanya.

Dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini kartel-kartel obat golongan G makin tidak terkendali, menggunakan berbagai cara agar bisnis tersebut berjalan lancar.

Diminta kepada pemangku wilayah dan Aparat Penegak Hukum setempat lebih mementingkan kesehatan serta keselamatan warga, agar tidak merusak generasi bangsa Indonesia.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang
Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka
Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WIB

Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:44 WIB

Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:22 WIB

Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:46 WIB

Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tangerang

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB