Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga Tangerang: Tindakan Polisi Sesuai Prosedur

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian rumah kosong.(ist)

Terduga pelaku pencurian rumah kosong.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (23/4/2024).

Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah di cek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

“Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  IMO-Indonesia Apresiasi Sikap Tegas Andra Soni Lawan Premanisme di Banten

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Babinsa Bekali Wasbang Dan PBB Kepada Siswa Siswi SMKN I Miri

Kemudian, lanjut Kapolsek pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

“Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)

Berita Terkait

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Wali Kota Tangerang Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB