Polisi Ungkap Meninggalnya Asisten Rumah Tangga di Tangerang, Empat Orang Ditahan

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kapolresta Tangerang bersama RSUD Kabupaten Tangerang. (ist)

Konferensi Pers Kapolresta Tangerang bersama RSUD Kabupaten Tangerang. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya asisten rumah tangga berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat milik majikannya di Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang.

Korban, yang berusia 16 tahun, meninggal dunia setelah dirawat selama delapan hari di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang. Tim penyidik, dengan dukungan dari PJ Walikota Tangerang, telah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa keempat tersangka, yang berinisial J, K, H, dan L, memiliki peran yang signifikan dalam kejadian tragis tersebut. “Berdasarkan penyelidikan kami, tersangka J bertindak sebagai penyalur dan terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas korban. KTP korban yang seharusnya mencantumkan usianya yang sesungguhnya, yaitu 16 tahun, diubah menjadi 21 tahun,” ungkap Kombes Zain.

Lebih lanjut, Kombes Zain menjelaskan bahwa tersangka K berperan dalam proses pembuatan KTP palsu dengan bantuan H, yang ditangkap baru-baru ini di Jakarta Pusat. H, yang juga dikenal sebagai RT atau “babeh”, diketahui memiliki peralatan untuk pembuatan KTP palsu dan mengaku telah membuat sebanyak 20 KTP atas permintaan tersangka K.

Sementara itu, tersangka L, yang merupakan majikan korban, diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. “Kami menduga kekerasan yang dialami korban menyebabkan dia merasa sangat tertekan dan akhirnya memutuskan untuk melompat dari lantai tiga rumah majikannya,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Peringati HUT RI, Pj Ikut Lomba Bareng Warga 

Keempat tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk perdagangan orang, pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, penghapusan KDRT, serta pelanggaran ketenagakerjaan dan pemalsuan dokumen. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(wld)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Terima TP PKK Badung, Sachrudin Tekankan Sinergi dalam Wujudkan Kesejahteraan Keluarga
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Basis Data hingga Tingkat Kelurahan
Buka Sosialisasi SPMB 2026, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pendidikan Tanpa Pungli
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:02 WIB

Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIB

Terima TP PKK Badung, Sachrudin Tekankan Sinergi dalam Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Basis Data hingga Tingkat Kelurahan

Senin, 4 Mei 2026 - 19:39 WIB

Buka Sosialisasi SPMB 2026, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pendidikan Tanpa Pungli

Berita Terbaru