Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat, Tujuh Pelaku Ditangkap

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Jakarta Barat saat melakukan penggerebekan.(ist)

Satreskrim Polres Jakarta Barat saat melakukan penggerebekan.(ist)

POSKOTANEWS.CO.ID, Jakarta | Sebuah operasi penggerebekan besar-besaran terhadap praktik judi online telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat. Lokasi penggerebekan adalah sebuah unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan sejumlah barang bukti signifikan. Barang-barang yang disita termasuk 6 unit central processing unit (CPU), 6 monitor, 8 handphone, 6 mouse, dan 3 sepeda motor.

Baca Juga :  Narasi Media Online Terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa enam dari tujuh pelaku yang ditangkap telah diidentifikasi dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19). Mereka terbukti mengoperasikan situs judi online tersebut.

Selain keenam pelaku tersebut, polisi juga mengamankan MHP (41), yang diduga kuat sebagai pemilik rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kegiatan ilegal tersebut.

“Penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan judi online yang terjadi di apartemen tersebut,” jelas AKBP Andri Kurniawan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menentukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memerangi kegiatan perjudian ilegal di Indonesia.

Baca Juga :  Dandim 0506/Tgr Ingatkan Kesehatan Keluarga, Saat Kunker di Koramil 01/Tgr

Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menumpas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal agar bisa segera diatasi.(wld)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB