Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik blakangan ramai diperbincangkan.

Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun konntra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat (26/07/2024).

Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

Baca Juga :  Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematis ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, ataukah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali membijaki masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Kontestasi Pilgub Jateng Bakal Berlangsung Seru, IMO Indonesia Soroti Kans Luthfi-Yasin

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

Baca Juga :  Gerindra Resmi Dukung Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah di Pilkada Kabupaten Tangerang

“Kami mencoba menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan aplikasi bernama Indonesia Memilih. Di mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi. Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (05/08/2024).

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik tercerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

Ini adalah bagian dari konstribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN
Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025
Pandangan Dewan Pakar ASPRINDO Prof. Didin Damanhuri: Trump Tarif Guncang Fondasi Neoliberalisme
Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar
Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:23 WIB

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:48 WIB

Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:58 WIB

Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025

Selasa, 8 April 2025 - 10:18 WIB

Pandangan Dewan Pakar ASPRINDO Prof. Didin Damanhuri: Trump Tarif Guncang Fondasi Neoliberalisme

Selasa, 8 April 2025 - 10:08 WIB

Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Senin, 10 Februari 2025 - 09:43 WIB

Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:36 WIB

Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB