Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik blakangan ramai diperbincangkan.

Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun konntra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat (26/07/2024).

Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Targetkan Beasiswa Kuliah Untuk Guru PAUD Demi Peningkatan Kualitas Pendidikan

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematis ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, ataukah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali membijaki masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Pengamanan Kirab Pengembalian Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

Baca Juga :  Sadis, Petugas Tembak Wanita Hamil di Tempat Parkir Hingga Tewas

“Kami mencoba menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan aplikasi bernama Indonesia Memilih. Di mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi. Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (05/08/2024).

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik tercerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

Ini adalah bagian dari konstribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Paslon Rudy Susmanto-Jaro Ade dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Hidupkan ‘Kontestasi’ Pilkada Kabupaten Bogor
Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024 
Ditetapkan Jadi Dirut PT TNG, Muhammad Rijal Mundur Diri dari Partai dan Anggota DPRD
Coklit Tuntas 100 Persen, KPU Kota Tangerang Siap Sukseskan Pilkada 2024
Dukungan Masyarakat Sampang, Unggul Di Survey LPSIM Tetap Aba Idi Dan Ra Mahfudz
Antara Edukasi dan Politik: Seminar Pendidikan di Tangerang Picu Kontroversi
Faldo Maldini dan Fadlin Akbar Resmi Maju di Pilkada Kota Tangeran 2024 dengan Dukungan Empat Partai
Gerindra Resmi Dukung Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah di Pilkada Kabupaten Tangerang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:48 WIB

Paslon Rudy Susmanto-Jaro Ade dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Hidupkan ‘Kontestasi’ Pilkada Kabupaten Bogor

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:52 WIB

Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024 

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:17 WIB

Ditetapkan Jadi Dirut PT TNG, Muhammad Rijal Mundur Diri dari Partai dan Anggota DPRD

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:57 WIB

Coklit Tuntas 100 Persen, KPU Kota Tangerang Siap Sukseskan Pilkada 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:47 WIB

Dukungan Masyarakat Sampang, Unggul Di Survey LPSIM Tetap Aba Idi Dan Ra Mahfudz

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:09 WIB

Antara Edukasi dan Politik: Seminar Pendidikan di Tangerang Picu Kontroversi

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:55 WIB

Faldo Maldini dan Fadlin Akbar Resmi Maju di Pilkada Kota Tangeran 2024 dengan Dukungan Empat Partai

Berita Terbaru

Pendidikan

Warga Sekolah Antusias dan Siap Jalani MBG! 

Kamis, 19 Sep 2024 - 17:24 WIB

Nasional

Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:39 WIB