Pengedar Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Selasa (13/08/2024) sekira pukul 14.30 WIB, di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika yang diamankan pada Selasa (13/08) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Iman menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AA dan SM yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AA ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna biru yang didalamnya terdapat 13 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 1/2 lempeng berisikan 5 butir obat tablet merk Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000 di temukan di sela sela kaki AA, serta 1 buah Handphone Samsung dan pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap sauadara SM ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna Hitam yang didalamnya terdapat 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.000 yang mana di temukan di atas paha kaki SM saat duduk, serta 1 Handphone VIVO. Selanjutnya dilakukan introgasi kembali terhadap AA dan SM dan mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik Saudara YUKHRIZAL yang dititipkan sebelumnya dengan tujuan untuk di perjualbelikan kembali, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya.

(Bidhumas)

Berita Terkait

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Kejati Prov Jawa Barat Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2022 – 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:19 WIB

Kejati Prov Jawa Barat Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2022 – 2024

Berita Terbaru