Pengedar Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Selasa (13/08/2024) sekira pukul 14.30 WIB, di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika yang diamankan pada Selasa (13/08) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Iman menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AA dan SM yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AA ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna biru yang didalamnya terdapat 13 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 1/2 lempeng berisikan 5 butir obat tablet merk Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000 di temukan di sela sela kaki AA, serta 1 buah Handphone Samsung dan pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap sauadara SM ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna Hitam yang didalamnya terdapat 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.000 yang mana di temukan di atas paha kaki SM saat duduk, serta 1 Handphone VIVO. Selanjutnya dilakukan introgasi kembali terhadap AA dan SM dan mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik Saudara YUKHRIZAL yang dititipkan sebelumnya dengan tujuan untuk di perjualbelikan kembali, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya.

(Bidhumas)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB