Polsek Panongan Meringkus Pelaku Curanmor Saat Sembunyi Dikontrakan

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panongan dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria berinisial M (29) itu ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. M diduga merupakan pelaku curanmor di Kampung Tarisi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/08/2024).

“Kejadian sekitar jam 3 pagi. Awalnya korban sedang tidur, kemudian para pelaku masuk ke dalam garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Panongan AKP Wisnu Bramantyo, Jumat (23/8/2024).

Korban yang mengetahui motornya raib langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Kemudian polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk.

Baca Juga :  Lepas Atlet Tangsel Menuju PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pilar: Cetak Prestasi Tinggi

“Kami mengumpulkan alat bukti dari TKP
dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujar Bramantyo.

Hanya selang sehari kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka yakni M, berikut sepeda motor milik korban.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu motor korban, kunci letter T, peralatan yang digunakan tersangka untuk beraksi dan senjata tajam yang patut diduga digunakan untuk mengancam atau bahkan melukai korban apabila ada perlawanan,” papar Bramantyo.

Diketahui, tersangka M berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Tersangka M pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1.900,9 g dan 4.286 butir Ekstasi

Bramantyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Ia mengingatkannya masyarakat agar tidak lupa mengunci pintu, jendela, gerbang, dan menyimpan kendaraan di tempat yang aman serta dikunci ganda.

(Rika)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB