Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku  Pengedar Sabu

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Pada Hari Kamis, 19 Desember 2024,jam 16.30 WIB di dalam rumah Kampung Kopi bera Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Prov. Banten telah diamankan seorang laki-laki MA (35) warga Cikuray Desa. Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Prov. Banten mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (27/12/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe
Menjelaskan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara MA di dalam rumah Kampung. Kopi bera  Desa. Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten. Serang Provinsi Banten, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone VIVO Y22, pelaku MA (35). Kemudian dilakukan introgasi bahwa bahwa pelaku MA masih menyisir lokasi penaruhan narkotika untuk pembeli, dan dilakukan pencarian ditemukan kembali 4 (empat) bungkus bungkus paket STNK/Setengah gram narkotika jenis sabu di daerah Desa. Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Prov. Banten.

Baca Juga :  Remaja Binaan Sahabat Tri Waluyo Raih Juara Nasional Karate, Jadi Inspirasi Generasi Muda Jakarta Utara

Pelaku  MA (35) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 18.30 wib di pinggir jalan didalam bekas bungkus roko Desa. Bugel Kecamatan. Padarincang Kabupaten. Serang Prov. Banten. Yang sebelumnya pelaku MA membeli narkotika jenis sabu kepada pelaku  ST (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pelaku MA langsung membawa ke rumahnya dan langsung dibagi menjadi 22 (dua puluh dua) paket STNK/setengah gram dan langsung dijualkan kepada yang mengtahui pelaku jual dengan cara maps. Yang mana apa bila ada orang yang ingin membeli harus melakukan tranfer terlebih dahulu ke nomor Dana ke rekening pelaku  Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka pun dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

Atas kejadian tersebut telah diamankan
5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram atau netto ± 0,80 Gram;- 4 (empat) lembar sobekan kertas; 4 (empat) lembar bekas solasi warna hitam; 4 (empat) buah potongan bungkus kopi,1 (satu) unit handphone VIVO Y22, warna biru tua,

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bekuk 3 Orang Pengedar Sabu

MA (35) telah melangar Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum

“Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum,” tutup AKP Vhalio Agafe.

(Deni Hadi. S)

Berita Terkait

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Berita Terbaru