PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.idSeluas 55 hektar tanah milik warisan Manahan Lumbantobing di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, diduga dicaplok oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui Erika Hutabarat dengan menanami tanaman Ekualiptus.

Atas perbuatan itu, Manahan Lumbantobing  melalui kuasa Jeffri AM Simanjuntak dkk kini surati Bupati Taput mohon perlindungan hak asasi manusia dan mengadukan dugaan tindakan perampasan tanah tersebut.

Kami  sebagai kuasa hukum dari Bapak Manahan Lumbantobing pemilik yang sah atas tanah waris milik Kepala Kampung Johan Lumbantobing / T Br Siahaan yang terletak di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara. Kami telah memohon perlindungan hak asasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini  Bupati Taput pada, kamis 9 Januari 2025 kemarin,” kata Jeffri AM Simajuntak kepada sejumlah wartawan jumat (10/01/2025) di Tarutung.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan perbuatan dugaan pencaplokan lahan tersebut ke Polres Taput.

Tadi siang kita juga sudah laporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Taput,” terangnya.

Adapun luas dari hak milik kliennya yang masuk dalam objek perkara itu adalah sebanyak 55 hektar.

Sesuai bukti surat waris dari Almarhum Ibu klien kami dan surat keterangan dari Kepala Kampung, lahan yang masuk dalam objek perkara seluas 55 hektar,” paparnya diamini pihak keluarga Manahan Lumbantobing.

Dia menjelaskan bahwa diatas tanah objek perkara itu telah dilakukan pencaplokan dan dugaan perbuatan melawan hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan yang bukan miliknya untuk kepentingan perorangan atau korporasi.

Adapun peristiwa perbuatan melawan hukum itu adalah bahwa di atas tanah milik klien kami itu telah dilakukan pencaplokan tanah, perataan tanah dan penghancuran dan pengendali air yang secara semena-mena dan melawan hukum, diduga dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari melalui saudari Erika Hutabarat Cs di daerah objek perkara,” imbuhnya.

Dia juga menyebutkan bahwa PT Toba Pulp Lestari melakukan penanaman pohon Eukaliptus tanpa ijin dan persetujuan dari klien mereka.

Baca Juga :  Gelar Demo, Puluhan Peternak Ayam Desak Pemerintah tetapkan Harga Acuan Pembelian

Bahkan ada dugaan perbuatan intimidasi dengan adanya alat berat di lokasi objek perkara. Sehingga orang  klien kami yang diberikan hak mengelola diatas objek pun menjadi takut dan resah. Bahkan perbuatan tersebut dapat berpotensi mengancam jiwa manusia,” tandasnya.

Mario Tobing selaku keluarga pewaris berharap agar PT TPL menghentikan segala aktifitas dilokasi lahan mereka.

Kemudian mengembalikan fungsi tanah milik mereka itu lahan pertanian. Dan mencabut seluruh bibit pohon Eukaliptus yang sudah sempat ditanami tersebut. TPL seharusnya ada tim legal mumpuni untuk telusuri kejelasan lahan.

Permintaan kami tidak banyak, cukup TPL menghentikan aktifitasnya dilahan tanah opung kami, angkat kaki dari lahan kemudian mengembalikan fungsi lahan kami itu kelahan pertanian dan sistem yang mereka rusak,” terangnya seraya menunjukkan bukti-bukti yang mendukung kepemilikan lahan tersebut.

Sementara pihak TPL dari humas sektor Aek Raja atas nama Brian Manalu memberi keterangan bahwa TPL tidak mencaplok tanah. Didalam areal masih investasi belum ada mengambil.

Baca Juga :  Berulah lagi! Oknum Pungli di Pantai Kondominium Carita Banten

Investasi kita adalah, pengolahan areal, upah pekerja dan bibit. Jika mungkin antara kedua belah pihak berkonflik menuju jalur hukum, maka pihak TPL akan tunduk sesuai keputusan undang-undang yang berlaku” terang humas.

Sejauh pemahaman saya pemohon melampirkan SKPT atas areal tersebut.
TPL pasti akan tunduk kepada regulasi hukum yang berlaku atas kerjasama tersebut” tambahnya.

Demikian dengan Erika Hutabarat yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan tidak konyol dan pegang surat tanah aslinya.

Saya tidak konyol amang, saya pegang buktinya makanya berani bermitra ke TPL” ucapnya sambil ajak jumpa untuk informasi yang detailnya.

Berita Terkait

Minimnya Sosialisasi, KPU Toba Gelar FGD Tampung Masukan Evaluasi Pilkada 2024
Jemput Bola, KPP Pratama Balige Selenggarakan Layanan Pelaporan SPT Tahunan
H.Abdulatip Ucapakan Rasa Syukur Atas Berjalannya Acara Pernikahan Putranya
Juspen Hasibuan : Facebook Saya di Hack Sama Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab
Pemkab Humbahas Bersama BI Bahas Teknis Dan Site Visit Proyek Investasi Objek Wisata Seribu Gua
Arifin Purba Bantah Bantu Bandar Praktik Judi Togel
Anggota DPRD PDIP Dapil II Kabupaten Bekasi Adakan Reses Tampung Aspirasi Masyarakat
Bendera Lusuh dan Besi Reklame Berkarat di Kantor Koordinator SDN Wilayah Mauk
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:32 WIB

Minimnya Sosialisasi, KPU Toba Gelar FGD Tampung Masukan Evaluasi Pilkada 2024

Senin, 17 Februari 2025 - 17:23 WIB

Jemput Bola, KPP Pratama Balige Selenggarakan Layanan Pelaporan SPT Tahunan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:50 WIB

H.Abdulatip Ucapakan Rasa Syukur Atas Berjalannya Acara Pernikahan Putranya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:14 WIB

Juspen Hasibuan : Facebook Saya di Hack Sama Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:32 WIB

Pemkab Humbahas Bersama BI Bahas Teknis Dan Site Visit Proyek Investasi Objek Wisata Seribu Gua

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:33 WIB

Arifin Purba Bantah Bantu Bandar Praktik Judi Togel

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:54 WIB

Anggota DPRD PDIP Dapil II Kabupaten Bekasi Adakan Reses Tampung Aspirasi Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:46 WIB

Bendera Lusuh dan Besi Reklame Berkarat di Kantor Koordinator SDN Wilayah Mauk

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 16 Feb 2025 - 23:00 WIB