JAKARTA, Poskotanews.co.id – Institusi Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Lystio Sigit dan Irjen Karyoto di wilayah Polda Metro Jaya selama ini mampu mengungkap kasus kasus rumit apalagi sekelas Kasus Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama yang sudah terungkap melalui penyelidikan dan penyidikan menindaklanjuti Laporan polisi bernomor LP/B/4695/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 12 Sepetember 2022 yang dilaporkan Oleh Nuzul Azmi Ramadhan pemilik sah “Merk KEBULI JORDAN”.
Sesuai dengan dokumen yang di keluarkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Oktober 2023 bernomor B/7595/X/RES 1.9 /2023 / Ditreskrimum yang sudah jelas telah menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu perbuatan pidana secara bersama sama pemalsuan surat pasal 263 KUHP Jo 55 dan 56 dengan tuntutan penjara diatas 5 tahun kalaupun tahanan kota tidak boleh bebas ke luar negeri yang dalam kasus ini tersangka sesuai SP2HP No 7595 yang dikirm ke kejaksaan tgl 31/10/2023 adalah
NA (PR) alamat Pondok Bahar BSD Tangerang, MD (LK) Alamat Green Week Parka Pagedangan Tangerang dan BPA (LK) alamat Kampung Setu Lebak, Kabupaten Bogor.
Dari hasil konfirmasi wartawan Poskotanews.co.id kepada Kanit Harda Unit II Akp H. Dinar SH melalui kasie penmas humas Polda Metro Jaya AKP Risma S pada Kamis (13/02/2025) menyatakan laporan ini akan segera dikoordinasikan dan ditindak lanjuti sesuai tuntutan pelapor sesegera mungkin disidangkan demi keadilan dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sangat diharapkan dan disyukuri pelapor pelapor Nuzul Azmi yang ingin mendapat keadilan agar sesegera mungkin disidangkan dan memutus hukuman seadil adilnya.
Sementara itu salah seorang tersangka yang dihubungi wartawan yang berinisial BPA menyatakan saat ini sedang umroh ke luar negeri yaitu Arab Saudi
Sementara itu setelah satu minggu kembali hal ini dikonfirmasi pada Jumat 8/2/2025 salah seorang Jaksa yang menangani kasus ini Putri SH menyatakan “masih tetap sama terkait berkas-berkas dimaksud saat ini masih di pihak penyidik, mengingat berkas tersebut belum lengkap atau belum dinyatakan P-21, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan tegasnya melalui pesan whatsapp.
AKP H Dinar dan jajaran pasti mampu melengkapi berkas hingga P21 bahkan mengungkap aroma-aroma persekongkolan jahat dari orang orang yang mungkin sudah bermain dari mandegnya kasus ini.
Bila kasus ini tidak sesegera mungkin di limpahkan penyidik dan kejaksaan ke Pengadilan untuk disidangkan, maka masyarakat korban ketidakadilan tidak ada kepastian hukum dan menciderai profesi aparat penegak hukum.
(Patupa Pakpahan)