Kanit Harda Unit II PMJ Yang Baru Segera Tuntaskan Kasus “Kebuli Jordan” Demi Kepastian Hukum

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Institusi Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Lystio Sigit dan Irjen Karyoto di wilayah Polda Metro Jaya selama ini mampu mengungkap kasus kasus rumit apalagi sekelas Kasus Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama yang sudah terungkap melalui penyelidikan dan penyidikan menindaklanjuti Laporan polisi bernomor LP/B/4695/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 12 Sepetember 2022 yang dilaporkan Oleh Nuzul Azmi Ramadhan pemilik sah “Merk KEBULI JORDAN”.

Sesuai dengan dokumen yang di keluarkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Oktober 2023 bernomor B/7595/X/RES 1.9 /2023 / Ditreskrimum yang sudah jelas telah menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu perbuatan pidana secara bersama sama pemalsuan surat pasal 263 KUHP Jo 55 dan 56 dengan tuntutan penjara diatas 5 tahun kalaupun tahanan kota tidak boleh bebas ke luar negeri yang dalam kasus ini tersangka sesuai SP2HP No 7595 yang dikirm ke kejaksaan tgl 31/10/2023 adalah
NA (PR) alamat Pondok Bahar BSD Tangerang, MD (LK) Alamat Green Week Parka Pagedangan Tangerang dan BPA (LK) alamat Kampung Setu Lebak, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

Dari hasil konfirmasi wartawan Poskotanews.co.id kepada Kanit Harda Unit II Akp H. Dinar SH melalui kasie penmas humas Polda Metro Jaya AKP Risma S pada Kamis (13/02/2025) menyatakan laporan ini akan segera dikoordinasikan dan ditindak lanjuti sesuai tuntutan pelapor sesegera mungkin disidangkan demi keadilan dan kepastian hukum.

Hal ini sangat diharapkan dan disyukuri pelapor pelapor Nuzul Azmi yang ingin mendapat keadilan agar sesegera mungkin disidangkan dan memutus hukuman seadil adilnya.

Sementara itu salah seorang tersangka yang dihubungi wartawan yang berinisial BPA menyatakan saat ini sedang umroh ke luar negeri yaitu Arab Saudi

Sementara itu setelah satu minggu kembali hal ini dikonfirmasi pada Jumat 8/2/2025 salah seorang Jaksa yang menangani kasus ini Putri SH menyatakan “masih tetap sama terkait berkas-berkas dimaksud saat ini masih di pihak penyidik, mengingat berkas tersebut belum lengkap atau belum dinyatakan P-21, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan tegasnya melalui pesan whatsapp.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan

AKP H Dinar dan jajaran pasti mampu melengkapi berkas hingga P21 bahkan mengungkap aroma-aroma persekongkolan jahat dari orang orang yang mungkin sudah bermain dari mandegnya kasus ini.

Bila kasus ini tidak sesegera mungkin di limpahkan penyidik dan kejaksaan ke Pengadilan untuk disidangkan, maka masyarakat korban ketidakadilan tidak ada kepastian hukum dan menciderai profesi aparat penegak hukum.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas
Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:40 WIB

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:26 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:07 WIB

Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:40 WIB

TNI/Polri

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:04 WIB