Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil tangkap terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

TKP bertempat di depan Ramayana Kota Serang berhasil diringkus pria berinisial RH (22) dan TKP lainnya bertempat di Kawasan KP3B yang berhasil ditangkap yaitu YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17).

Baca Juga :  Caleg PDIP Dilaporkan Istri ke Polisi, Dugaan KDRT Disertai Bukti Visum dan Trauma Fisik

Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan menerangkan peristiwa tersebut. “Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini Dian menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut. “Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor,” jelas Dian.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku balap liar tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten dan atas tindakan tersebut, mereka diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP.” katanya.

Dian menuturkan bahwa kegiatan balap liat tersebut bisa menjadi awal dari kenalan remaja. “Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” tuturnya.

Terakhir Dian menegaskan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian. “Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar,” tutup Dian.

(Bidhumas)

Berita Terkait

Menyuarakan Aspirasi, Puluhan Wartawan Aksi Solidaritas Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas
Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas
Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:23 WIB

Menyuarakan Aspirasi, Puluhan Wartawan Aksi Solidaritas Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:40 WIB

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:26 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:40 WIB

TNI/Polri

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:04 WIB