SIBORONGBORONG SUMUT, Poskotanews.co.id- Objek ter sertifikat di Jln Raya Siborongborong- Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput atas nama Haratua Sihombing sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Nomor NIB 02.15.0000013970. Digugat dengan perkara Nomor 57/G/2025 /PTUN.
Haratua Sihombing, menghargai upaya hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui Kuasa Hukumnya Ridwan Siringoringo, S.H, M.H, dan Utrek Ricardo, S.H, M.H, CPArb, CCSM, CPM, yang berkantor hukum di LAW FIRM SIRINGO & PARTNERS, menghadiri mediasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 210/SS/LFS/VII/2025. Di Kantah BPN Tapanuli Utara. Selasa, (22/07/2025).
Ridwan Siringoringo, S.H, menyampaikan bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan atau memberikan bentuk surat atau alas hak serta kepemilikan atas objek yang ter sertifikat pada saat mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah menunjukkan surat awal kepemilikan sampai proses per sertifikatan tanah tersebut. Dan Hara Sihombing memperoleh tanah tersebut sudah ter sertifikat” papar Ridwan pada saat mediasi.

Sementara, Kuasa Hukum Herbet Sianipar atas nama Lumba Sianipar S.H, mengakui bahwa mediasi di Kantah BPN Taput tidak ada titik temu.
“Benar dilakukan mediasi di Kantah BPN Taput, tapi tidak ada titik temu” terangnya singkat. Rabu (23/07/2025).
Terpisah, pihak BPN Taput melalui Kasi Sengketa di mintai keterangan tentang adanya mediasi yang tergugat perkara Nomor 57G/2025 PTUN Medan, belum memberikan keterangan walaupun sudah dihubungi melalui whasap nya.















