Gandeng Pengacara, Kuasa Hukum Haratua Sihombing Berpendapat Gugatan ke PTUN Tidak Berdasar

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBORONGBORONG SUMUT, Poskotanews.co.id- Objek ter sertifikat di Jln Raya Siborongborong- Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput atas nama Haratua Sihombing sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Nomor NIB 02.15.0000013970. Digugat dengan perkara Nomor 57/G/2025 /PTUN.

Haratua Sihombing, menghargai upaya hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui Kuasa Hukumnya Ridwan Siringoringo, S.H, M.H, dan Utrek Ricardo, S.H, M.H, CPArb, CCSM, CPM, yang berkantor hukum di LAW FIRM SIRINGO & PARTNERS, menghadiri mediasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 210/SS/LFS/VII/2025. Di Kantah BPN Tapanuli Utara. Selasa, (22/07/2025).

Baca Juga :  Arisan Bodong Nanda Lampung, Akhirnya Dilaporkan

Ridwan Siringoringo, S.H, menyampaikan bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan atau memberikan bentuk surat atau alas hak serta kepemilikan atas objek yang ter sertifikat pada saat mediasi.

Saya sudah menunjukkan surat awal kepemilikan sampai proses per sertifikatan tanah tersebut. Dan Hara Sihombing memperoleh tanah tersebut sudah ter sertifikat” papar Ridwan pada saat mediasi.

Sementara, Kuasa Hukum Herbet Sianipar atas nama Lumba Sianipar S.H, mengakui bahwa mediasi di Kantah BPN Taput tidak ada titik temu.
Benar dilakukan mediasi di Kantah BPN Taput, tapi tidak ada titik temu” terangnya singkat. Rabu (23/07/2025).

Terpisah, pihak BPN Taput melalui Kasi Sengketa di mintai keterangan tentang adanya mediasi yang tergugat perkara Nomor 57G/2025 PTUN Medan, belum memberikan keterangan walaupun sudah dihubungi melalui whasap nya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru