Arisan Bodong Nanda Lampung, Akhirnya Dilaporkan

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Poskotanesw.co.id- Viral owner arisan Nanda Prima Amelia (31) Lampung, juga sebagai pemilik salon dan florist ternama di Lampung, akhirnya telah di laporkan korban arisan bodong Gian (28) warga Batuceper Kota Tangerang di Polres Metro Tangerang Kota, senin (12/08/2024).

Gian sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan bergabung dalam kelompok arisan Nanda Prima Amelia

Awal saya ikut arisan itu januari 2021, yang di kordinir oleh Nanda sebagai owner arisan dimana dalam arisan tersebut ada 19 nomor yang gabung, saya ikut dikenalkan saudara saya, awalnya saya ikut gabung by Whats Up, pembayaran arisan melalui transfer, pembayaran uang arisan yang saya dapat ketika waktunya selalu lancar dan tidak ada masalah,” ucap Gian kepada awak media, senin (12/08/2024) sore selepas selesai Laporan di Polres Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena lancar, Gian ikut beberapa grub, dengan pembayaran perbulan nya berbeda beda, mulai dari Rp. 470.000, Rp. 480.000, Rp. 1.050.000, Rp. 2.250.000, Rp. 5.000.000 dan Rp. 7.150.000.

Namun pada Juli 2024, pada Lot terakhir dan Lot 18 dalam 2 grub yang harusnya Gian dapat sebesar Rp. 7.000.000 dan sebesar Rp. 45.000.000, Nanda Prima memohon dengan melas, arisan yang saya dapat untuk menukar Lot 18 saya menjadi Lot 19, terakhir dengan alasan Nanda tidak ada uang dan butuh uang saat itu.

Baca Juga :  Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka

Saya awalnya menolak dan tidak mau ditukar karena saya juga butuh, akan tetapi dengan bujuk rayu Nanda Owner Arisan dan berjanji tidak akan kabur akhirnya saya setuju membantu dengan syarat saya ingin stop semua arisan saya yang berjalan dan meminta kembali uang yang sudah saya setor kepada Nanda. Akan tetapi Nanda pada bulan Agustus 2024, malah ingkar dan saya harus terus membayar arisan yang berjalan padahal uang saya yang harusnya cair sebesar Rp. 7.000.000 dan Rp. 45.000.000 total Rp. 52.000.000 ada pada Nanda, saya tidak mau lagi ikut lanjut karena saya curiga dan takut uang saya yang sudah total masuk dari 7 (Tujuh) grub sebesar Rp. 100.580.000 pasti akan terus membengkak dan saya kwahtir Nanda tidak dapat membayar semua uang saya” tungkas Gian

Kekwahtiran Gian akhirnya terbukti ketika Nanda mulai memutus komunikasi dengan memblokir Indra (suami Gian) pada, yang mempertanyakan kenapa pencairan uang arisan yang belum terbayarkan, Nanda juga selalu tidak merespon ketika dihubungi baik melalui telpon dan Whats Up.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI

Gian juga sering mengajak bertemu di saat Nanda Owner Arisan ada di Jakarta, tetap tidak pernah direspon, karena kwahtir Nanda akhirnya menghubungi salah satu anggota arisan yang kebetulan tetangga Nanda untuk mencari khabar Nanda, akan tetapi Gian malah di keluarkan dari seluruh grub Arisan yang Gian ikut sehingga tidak dapat lagi melihat kegiatan grub Arisan Nanda Lampung

Kepanikan semakin menjadi Gian dan beberapa awak media (untuk mengkomfirmasi kejadian dugaan arisan bodong), mencari alamat Nanda di Lampung Senin (05/08/24) yang akhirnya bertemu disalon ternama di Lampung milik Nanda Amelia Prima

Saya minta tolong bayar Rp. 10.000.000 terlebih dahulu, karena saya tidak ada uang juga di tipu kawan saya dan kawan saya kabur” melas Nanda

Akan tetapi Giant tidak berkenan karena uang yang sudah masuk Rp. 100.580.000 itu sangat besar dan sangat butuh, kepercayaan Gian sudah hilang, kecuali Nanda memberikan jaminan aset kepada Giant selama Nanda belum membayar seluruh uangnya

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Komitmen Tindak Lanjuti Kasus “Kebuli Jordan” Yang Sudah Tetapkan Tiga Tersangka

Kerugian yang dialami Gian, Gian akhirnya menempuh jalur hukum setelah 2 (dua) kali somasi kepada Nanda tidak direspon dan tidak ada itikad baik dengan melaporkan ke SPKT Polres Tangerang Kota dengan LP, Nomor : STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Di sini jelas ada bujuk rayu, penggelapan dan uang yang fiktif dari hasil arisan bodong ini dan dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan komentar Ahli Pidana Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H,.M.H.

Irawan

Berita Terkait

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Berita Terbaru