Arisan Bodong Nanda Lampung, Akhirnya Dilaporkan

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Poskotanesw.co.id- Viral owner arisan Nanda Prima Amelia (31) Lampung, juga sebagai pemilik salon dan florist ternama di Lampung, akhirnya telah di laporkan korban arisan bodong Gian (28) warga Batuceper Kota Tangerang di Polres Metro Tangerang Kota, senin (12/08/2024).

Gian sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan bergabung dalam kelompok arisan Nanda Prima Amelia

Awal saya ikut arisan itu januari 2021, yang di kordinir oleh Nanda sebagai owner arisan dimana dalam arisan tersebut ada 19 nomor yang gabung, saya ikut dikenalkan saudara saya, awalnya saya ikut gabung by Whats Up, pembayaran arisan melalui transfer, pembayaran uang arisan yang saya dapat ketika waktunya selalu lancar dan tidak ada masalah,” ucap Gian kepada awak media, senin (12/08/2024) sore selepas selesai Laporan di Polres Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena lancar, Gian ikut beberapa grub, dengan pembayaran perbulan nya berbeda beda, mulai dari Rp. 470.000, Rp. 480.000, Rp. 1.050.000, Rp. 2.250.000, Rp. 5.000.000 dan Rp. 7.150.000.

Namun pada Juli 2024, pada Lot terakhir dan Lot 18 dalam 2 grub yang harusnya Gian dapat sebesar Rp. 7.000.000 dan sebesar Rp. 45.000.000, Nanda Prima memohon dengan melas, arisan yang saya dapat untuk menukar Lot 18 saya menjadi Lot 19, terakhir dengan alasan Nanda tidak ada uang dan butuh uang saat itu.

Baca Juga :  Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor

Saya awalnya menolak dan tidak mau ditukar karena saya juga butuh, akan tetapi dengan bujuk rayu Nanda Owner Arisan dan berjanji tidak akan kabur akhirnya saya setuju membantu dengan syarat saya ingin stop semua arisan saya yang berjalan dan meminta kembali uang yang sudah saya setor kepada Nanda. Akan tetapi Nanda pada bulan Agustus 2024, malah ingkar dan saya harus terus membayar arisan yang berjalan padahal uang saya yang harusnya cair sebesar Rp. 7.000.000 dan Rp. 45.000.000 total Rp. 52.000.000 ada pada Nanda, saya tidak mau lagi ikut lanjut karena saya curiga dan takut uang saya yang sudah total masuk dari 7 (Tujuh) grub sebesar Rp. 100.580.000 pasti akan terus membengkak dan saya kwahtir Nanda tidak dapat membayar semua uang saya” tungkas Gian

Kekwahtiran Gian akhirnya terbukti ketika Nanda mulai memutus komunikasi dengan memblokir Indra (suami Gian) pada, yang mempertanyakan kenapa pencairan uang arisan yang belum terbayarkan, Nanda juga selalu tidak merespon ketika dihubungi baik melalui telpon dan Whats Up.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Jajaran Resmob Satreskrim Dapat Apresiasi Masyarakat

Gian juga sering mengajak bertemu di saat Nanda Owner Arisan ada di Jakarta, tetap tidak pernah direspon, karena kwahtir Nanda akhirnya menghubungi salah satu anggota arisan yang kebetulan tetangga Nanda untuk mencari khabar Nanda, akan tetapi Gian malah di keluarkan dari seluruh grub Arisan yang Gian ikut sehingga tidak dapat lagi melihat kegiatan grub Arisan Nanda Lampung

Kepanikan semakin menjadi Gian dan beberapa awak media (untuk mengkomfirmasi kejadian dugaan arisan bodong), mencari alamat Nanda di Lampung Senin (05/08/24) yang akhirnya bertemu disalon ternama di Lampung milik Nanda Amelia Prima

Saya minta tolong bayar Rp. 10.000.000 terlebih dahulu, karena saya tidak ada uang juga di tipu kawan saya dan kawan saya kabur” melas Nanda

Akan tetapi Giant tidak berkenan karena uang yang sudah masuk Rp. 100.580.000 itu sangat besar dan sangat butuh, kepercayaan Gian sudah hilang, kecuali Nanda memberikan jaminan aset kepada Giant selama Nanda belum membayar seluruh uangnya

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Kerugian yang dialami Gian, Gian akhirnya menempuh jalur hukum setelah 2 (dua) kali somasi kepada Nanda tidak direspon dan tidak ada itikad baik dengan melaporkan ke SPKT Polres Tangerang Kota dengan LP, Nomor : STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Di sini jelas ada bujuk rayu, penggelapan dan uang yang fiktif dari hasil arisan bodong ini dan dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan komentar Ahli Pidana Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H,.M.H.

Irawan

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Berita Terbaru