Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan jajaran Polsek telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap obat berbahaya,adapun kegiatan penindakan di lakukan mulai bulan Januari sampai dengan bulan April 2026.

Wakapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha kamis (9-4-2026) mengatakan selama berjalannya waktu tersebut,Satresnarkoba polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 14 kasus,diantarannya dari Koja ada 1 kasus,Penjaringan ada 4 kasus,Cilincing ada 6 kasus.Tanjung Priok ada 3 kasus,sedangkan kelapa gading dan Pademangan ini sedang di rekap.

Baca Juga :  Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Dari 14 kasus tersebut sudah di amankan ada 14 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan sudah masuk dalem proses penyidikan dan sudah kita sita 14.360 butir barang bukti obat-obatan berbahaya” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun obat terlarang tersebut rinciannya yaitu Tramadol sebanyak 4.693 butir,Excimer sebanyak 4.226 butir,Trihexyphenidyl sebanyak 2.385,kapsul warna kuning sebanyak 2.286,Tablet warna silver sebanyak 680 ,Dextro sebanyak 712 butir,Riklona Clonazepan sebanyak 14 butir,Alprazolam sebanyak 77,Calmlet 3 butir,CTM sebanyak 64 butir dan Dexharsen 220 butir.Jadi semua yang di amankan berjulah 14.360 butir obat berbahaya.

Baca Juga :  Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Ke 14 pelaku tersebut di kenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah Undang-undang RI nomer 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian adapun ancamannya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan untuk kronologis kejadian,ini ada beberapa modus operandi oleh penjual obat- obatan berbahaya yang kebanyakan berkedok toko kelontong dan toko kosmetik,dari 14 pelaku duit di sita 18 juta dan 14 Pelaku satu sama lain tidak saling kenal.

Cip

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru