Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id- Polres Metro Bekasi Satuan Reserse Narkotika berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lintas kota. Empat pelaku ditangkap dengan menyita barang bukti ganja kering 2,7 kilogram lebih siap edar.

Dalam pres release yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Hanry PP Tambunan pada 01/11/2025 memyatakan
Kami berhasil menyita 2.7 kilogram lebih ganja kering siap edar dari pelaku yang beroperasi di area Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Jakarta Utara” ungkapnya yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Sumantri SH .

Berdasarkan hasil pemeriksaan modusnya para pelaku menjual ganja lewat Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka. Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Pedagang UMKM di Perumahan Puri Delta Kiara Dikeluhkan Pedagang dan Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Cabuli Tiga Orang Santri, Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Polsek Kresek

Dia menambahkan modusnya para pelaku menjual ganja lewat Media sosial Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka.

Dia menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi yang dipimpin KBP Mustofa SIK dalam memerangi narkoba dan mendukung program Polri Presisi.

Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku berjumlah 2 orang dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar dan masih tetap dalam pengembangan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Taput Berhasil Boyong 2 Orang Pelaku Curanmor

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB