Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id- Polres Metro Bekasi Satuan Reserse Narkotika berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lintas kota. Empat pelaku ditangkap dengan menyita barang bukti ganja kering 2,7 kilogram lebih siap edar.

Dalam pres release yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Hanry PP Tambunan pada 01/11/2025 memyatakan
Kami berhasil menyita 2.7 kilogram lebih ganja kering siap edar dari pelaku yang beroperasi di area Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Jakarta Utara” ungkapnya yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Sumantri SH .

Berdasarkan hasil pemeriksaan modusnya para pelaku menjual ganja lewat Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka. Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Dia menambahkan modusnya para pelaku menjual ganja lewat Media sosial Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka.

Dia menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi yang dipimpin KBP Mustofa SIK dalam memerangi narkoba dan mendukung program Polri Presisi.

Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku berjumlah 2 orang dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar dan masih tetap dalam pengembangan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional bernilai 876 Milyard

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB