BEKASI, Poskotanews.co.id- Polres Metro Bekasi Satuan Reserse Narkotika berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lintas kota. Empat pelaku ditangkap dengan menyita barang bukti ganja kering 2,7 kilogram lebih siap edar.
Dalam pres release yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Hanry PP Tambunan pada 01/11/2025 memyatakan
“ Kami berhasil menyita 2.7 kilogram lebih ganja kering siap edar dari pelaku yang beroperasi di area Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Jakarta Utara” ungkapnya yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Sumantri SH .
Berdasarkan hasil pemeriksaan modusnya para pelaku menjual ganja lewat Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka. Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan modusnya para pelaku menjual ganja lewat Media sosial Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka.
Dia menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi yang dipimpin KBP Mustofa SIK dalam memerangi narkoba dan mendukung program Polri Presisi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya para pelaku berjumlah 2 orang dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar dan masih tetap dalam pengembangan.
Patupa Pakpahan















