Deolipa Yumara Laporkan Pengawal Atta Halilintar Atas Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diwakili oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengalami ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal Atta Halilintar.

Deolipa Yumara menyatakan, “Kami, kuasa hukum dari AJV, mewakili salah satu korban, Krisian Pratomo, seorang wartawan yang melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa.”ujar Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (04/09/2024).

Baca Juga :  Tiga Musim Lebaran, Penyidik Harda Unit Dua Polda Metro Berkas Tiga Tersangka “Kebuli Jordan“ Belum Lengkap

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat 1, yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.

Deolipa juga menekankan bahwa tindakan pengancaman ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP. Kami akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan,” jelas Deolipa.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut. Mengenai komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana berkomunikasi dengan siapa pun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Tindak Tegas Aksi Premanisme, Polda Banten Tangkap 47 Preman di Kota Serang

“Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tutupnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Berita Terbaru