JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Polsek Metro Kelapa Gading Jakut mengungkap kasus penculikan anak di gedung parkir P2 Apartemen Sherwood Jalan Raya Kelapa Gading Nias Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading. Sabtu (03-01-2026)
Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra,S.I.kom,S.I.K di dampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading AKP. Kiki Tanlim.S.Tr.K,S.I.K,M.Si mengatakan kejadian berawal korban hendak pergi ke gereja dan pada saat korban bersama anak dan saksi ( Art ) hendak masuk mobil langsung datang 1 orang pria laki langsung mengambil paksa anak korban tersebut.
” Mereka langsung melarikan diri melalui tangga darurat, dan setelah di kerjain pelaku langsung di bantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih, setelah itu ada 1 orang pria yang tidak di kenal atas nama Jimmy yang merupakan rekan dari pelaku tersebut dan langsung diamankan pihak security apartemen setempat” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Tim opsnal datang langsung mengamankan 1 pria yang tidak di kenal tersebut atas nama Jimmy dan langsung melakukan introgasi terhadap pria tersebut dan menurut keterangan Jimmy bahwa mereka menyewa unit apartemen tersebut sejak tanggal 1 januari 2026 diajak oleh temannya yang bernama Jo Edward (mantan suami dari korban ). Setelah itu pelaku di bawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih lanjut.
“Korban langsung melaporkan kejadian penculikan terbut kepolsek Kelapa Gading Laporan Polisi nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polsek Kelapa Gading pada tgl 3 januari 2026 atas nama pelapor Desy Pornomo” tuturnya.
Kanit reskrim polsek Gading AKP KiKi Tanlim mengatakan dengan menindak lanjuti laporan polisi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan petunjuk dari rekaman CCTV apartemen dengan adanya penculikan di TKP tersebut di ketahui pelaku berjumlah 3 orang.
Dengan gerak cepat polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang sudah di ketahui dan di lakukan profeling terhadap ke pelaku bernama Sdr Jo Edward.
Selanjutnya, di ketahui keberadaan pelaku yang beralamat di Jln pintu besi 1 no18 Rt02/05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakpus. Kemudian putusan kasasi secara inkrah dengan nomer putusan 3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung bahwa hak asuh anak ada pada ibunya ( pelapor ) lalu menindaklajuti ke lokasi dan mengamankan pelaku Jo Edward lalu memperkenalkan diri dari kepolisian lanjut di lakukan pengeledahan rumah di temukan barang pakaian yang di gunakan pada saat mengambil anak tersebut.
“Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap Jo Edward dan pelaku tersebut mengambil paksa anak tersebut karena mantan istri ( korban ) tidak bisa di hubungi sejak tiga bulan sampai saat ini dan Sdr Jo Edward tidak bisa, tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu Sdr Jo Edward mengambil paksa anak tersebut yang di bantu oleh 2 temannya,dan satu masih dalem pengejaran Tim Opsnal Polsek Gading” terangnya.
Para pelaku antas nama Jimmy Paseki di tangkap hari sabtu (03-01-2026) di apartemen Sherwood kelurahan Kelapa Gading Barat pada pukul 10.00 wib, sedangkan Jo Edward di tangkap di Jln Pintu Besi 1 no 18 Rt02/05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakpus pada hari sabtu (03-01-2026) jam 21.00 wib.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih lanjut.
Cip















